![]() |
Seno Margo Utomo, anggota Tim Transparansi Migas Blora |
BLORA. Perubahan UU no.33 tahun 2004 yang diajukan Pemerintah Pusat ke DPR RI dinilai sebagai momentum tepat untuk memperjuangkan keadilan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu untuk Kabupaten Blora. Oleh karena itu Tim Transparansi Migas Blora akan membawa konsep perubahan pembagian DBH Migas Blok Cepu ke Jakarta.
Konsep tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR untuk penyusunan undang-undang tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (RUU HKPD) yang akan menggantikan UU no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Tim Transparansi Migas Blora, Seno Margo Utomo mengemukakan Pemerintah mengajukan RUU HKPD kepada DPR. Pembahasan RUU tersebut kini masuk pada tahap ekspose publik. RUU HKPD ini diharapkan menjadi pengganti UU no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Seno mengungkapkan, dari informasi yang diterimanya, isi dari RUU HKPD tersebut sama sekali tidak mengakomodir perjuangan Blora dalam mendapatkan DBH migas Blok Cepu. Justru dalam RUU tersebut kembali ditegaskan bahwa DBH diterima daerah penghasil migas serta kabupaten kota yang masih dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil migas.
"Bahkan dalam RUU tersebut akan ditegaskan lagi dengan penyebutan DBH didasarkan pada letak mulut sumur minyak daerah penghasil. Jelas ini mencederai perjuangan masyarakat Blora yang selama ini menuntut DBH migas Blok Cepu yang lebih berkeadilan," ujar Seno Margo Utomo yang juga anggota DPRD Blora ini.
Menurutnya selama ini Blora tidak dapat DBH Blok Cepu karena terhalang UU. Padahal Blora masuk di dalam wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu. "Kami meminta penyebutan pembagian DBH tidak lagi berdasarkan letak mulut sumur tetapi berdasarkan WKP. Dengan begitu nantinya Blora bisa mendapatkan DBH migas Blok Cepu," ungkapnya.
![]() |
Peta wilayah kerja penambangan Blok Cepu meliputi Blora dan Bojonegoro |
Kabupaten Blora tidak mendapatkan DBH migas Blok Cepu karena terhalang UU no.22 tahun 2004. Sampai saat ini Blora tidak dapat DBH karena dalam UU tersebut ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa Blora berada di luar provinsi dimana letak mulut sumur Blok Cepu berada di Lapangan Banyuurip Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sedangkan daerah lain dilur WKP Blok Cepu tetapi masih satu provinsi dengan Bojonegoro (Jatim) seperti Banyuwangi yang letaknya sangat jauh dari Blok Cepu, justru mendapatkan DBH Blok Cepu. Untuk Bojonegoro sendiri telah menerima DBH migas Blok Cepu sekitar Rp 300 miliar per tahun.
Namun, untuk Blora yang jelas-jelas masuk dalam WKP Blok Cepu malah tidak menerima DBH Blok Cepu sedikitpun. Hanya karena beda provinsi dengan wilayah mulut sumur berada. (rs-infoblora | abdul muiz-suaramerdeka)
0 komentar:
Posting Komentar