Home » , » Ungkap Jaringan Narkoba di Terminal Cepu, Polisi Jadi Pemulung

Ungkap Jaringan Narkoba di Terminal Cepu, Polisi Jadi Pemulung

infoblora.id on 6 Jun 2014 | 05.00

Ilustrasi tersangka pemakai sabu-sabu yang tertangkap di Terminal Cepu
BLORA. Mengungkap jaringan narkoba memang sangat sulit, pelakunya tidak mudah dilacak. Seperti yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Blora saat mengungkan kasus jaringan narkoba di kawasan Terminal Cepu belum lama ini.

"Kami terpaksa menyamar jadi pemulung, dan tidak hanya itu, beberapa petugas juga berpura-pura menjadi calon penumpang bus malam jurusan Surabaya-Jakarta," ungkap beberapa anggota Satnarkoba Polres Blora di sela-sela acara reka ulang atau rekonstruksi penangkapan dua tersangka pemakai sabu-sabu di di Terminal Cepu, kemarin.

Sebagaimana diketahui, Kamis (22/5) lalu petugas Satnarkoba Polres Blora dibantu dengan anggota Polsek Cepu telah membongkar kasus narkoba jenis sabu-sabu di Terminal Cepu. Ada dua tersangka yang ditangkap, mereka adalah para supir bus antar kota antar provinsi (AKAP) yakni Slamet Indarto warga RT 02 RW 10 Kembangarum, Semarang Barat dan Sunarto warga RT 01 RW 01 Desa Pojokwatu Kecamatan Sambong, Blora.

Dari penangkapan tersebut telah disita beberapa barang bukti seperti dua paket sabu-sabu seberat 0,5 gram, bong alat penghisap, aluminium foil, selang hisap dan peralatan lainnya.

Dalam proses rekonstruksi tersebut terungkap, bahwa kedua tersangka yang sedang menghisap sabu-sabu tidak menyadari bahwa seseorang yang datang menghampirinya adalah seorang polisi, bahkan mereka sempat menawari polisi yang menyamar tersebut untuk bergabung pesta sabu. "Ayo sini mas gabung saja," ungkap salah satu tersangka.

Karena sudah melakukan pengintaian selama seminggu, bahkan sempat menyamar menjadi pemulung dan calon penumpang busa malam, petugas akhirnya tidak kesulitan meringkus dan membawa tersangka kasus narkoba tersebut ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Dari peristiwa tersebut, Kapolres Blora, AKBP Mujiyono berpesan kepada para pengusaha transportasi bus untuk lebih berhati-hati ketika menerima karyawan, terutama supir maupun kenek.

"Kalau perlu sebelum menerima supir, lebih baik melakukan pemeriksaan lebih teliti seperti tes kesehatan bebas narkoba. Ini dimaksudkan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, karena supir yang menggunakan narkoba pasti sangat membahayakan para penumpang saat mengemudikan awak busnya," ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Blora, Iptu Abdul Fatah saat ditemui mengemukakan dalam rangka sosialisasi bahaya narkoba, pihaknya akan melakukan pembinaan ke sekolah maupun kelompok masyarakat. Dia mengungkapkan bahwa jajaran Polres Blora akan terus memberantas jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Blora dengan berbagai cara. 
Polres Blora juga menyelediki dan mengejar pemasok sabu-sabu itu. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Kedua tersangka secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menerima, menyimpan, menyediakan, menjadi perantara dalam jual beli atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu,” ujar Kapolres melalui Kabag Humas AKP Suharto. (rs-infoblora | urip-suaramerdeka)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved