![]() |
Sumur minyak tua eks Kokaptraya di hutan Ds.Ledok Kec.Sambong |
BLORA. Sejumlah calon anggota DPRD Kabupaten Blora, menyatakan,
akan memperjuangkan pengelolaan sumur minyak tua yang tersebar di
wilayah setempat. Selain itu juga akan mendorong BUMD Blora agar mendapatkan
hak kelola atas sumur tua peninggalan pemerintah kolonial Belanda tersebut.
Hal
itu disampaikan, Setiyadji Setyawidjaya, politisi dari Partai Gerindra
dalam dialog terbuka tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu di
Pendapa Kecamatan Cepu pada Selasa (20/5/2014), kemarin.
Menurutnya, BUMD PT Blora Patra Engergi (BPE) harus digiatkan, untuk bisa menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora. "Apabila
saya sudah masuk parlemen. Sebagai gambaran kinerja mendatang mengenai
sumur tua yang sudah tidak dikelola eks Kokaptraya (Koperasi Karyawan
Pertamina "Patra Karya" Cepu) harus dikelola oleh BUMD ataupun KUD,"
katanya. Dimana hal itu sebagai amanat Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun
2008.
Dia menilai, ada kesalahan pemberlakuan pemegang hak
kelola yang salah selama ini paska tidak dikelola oleh Koperasinya
karyawan Pertamina Cepu tersebut. "Kok
malah UPN Yogyakarta, padahal dalam Permen ESDM tersebut yang berhak
kelola sumur tua ya BUMD atau KUD. Dan itu akan kita perjuangkan,"
tandasnya.
Ketua Umum Partai Gerindra Cabang Blora itu
menambahkan, Pertamina butuh kita dan kita butuh pertamina. "Kita harus
berani. Kalau tidak mau ya kita stop saja, biar pusat yang menyelesaikan
kemelutnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, pengajuan pengelolaan sumur tua
Eks-Kokaptraya tersebut oleh PT. Blora Patra Energi (BPE) Kabupaten
Blora sudah dilakukan sejak Maret 2012 lalu. PT.BPE sudah mengajukan ijin resmi ke
pemerintah pusat, namun hingga kini belum turun ijin resminya.
Beberapa
elemen masyarakat Blora sering mempertanyakan komitmen Pemerintah Pusat
untuk merealisasikan Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008 tersebut. Salah
satunya, Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Cepu - Blora,
Eko Hari Purwanto.
Eko mengatakan, pengelolaan sumur tua eks
Kokaptraya oleh LPPM UPN Yogyakarta hingga setahun lebih itu telah
mencederai pelaksanaan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008, yang didalamnya
menyebutkan hanya KUD atau BUMD yang diberi hak untuk turut serta
bermitra dengan Pertamina dalam mengelola sumur tua di daerah.
Oleh
karena itu, Eko mempertanyakan sikap pemerintah pusat yang dinilai
tidak memberikan keadilan bagi bagi Blora. "Kita mendesak pemerintah
pusat dengan instansi terkait agar segera menerbitkan ijin pengelolaan
sumur tua ini kepada BUMD Blora. Dengan begitu BUMD bisa memberi
pendapatan kepada daerah," tegas Eko. (rs-infoblora | ali-suarabanyuurip)
0 komentar:
Posting Komentar