Home » , » Sumur Minyak Tua Eks Kokaptraya Harus Diserahkan ke KUD atau BUMD Blora

Sumur Minyak Tua Eks Kokaptraya Harus Diserahkan ke KUD atau BUMD Blora

infoblora.id on 21 Mei 2014 | 11.00

Sumur minyak tua eks Kokaptraya di hutan Ds.Ledok Kec.Sambong
BLORA. Sejumlah calon anggota DPRD Kabupaten Blora, menyatakan, akan memperjuangkan pengelolaan sumur minyak tua yang tersebar di wilayah setempat. Selain itu juga akan mendorong BUMD Blora agar mendapatkan hak kelola atas sumur tua peninggalan pemerintah kolonial Belanda tersebut. 

Hal itu disampaikan, Setiyadji Setyawidjaya, politisi dari Partai Gerindra dalam dialog terbuka tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu di Pendapa Kecamatan Cepu pada Selasa (20/5/2014), kemarin.

Menurutnya, BUMD PT Blora Patra Engergi (BPE) harus digiatkan, untuk bisa menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora. "Apabila saya sudah masuk parlemen. Sebagai gambaran kinerja mendatang mengenai sumur tua yang sudah tidak dikelola eks Kokaptraya (Koperasi Karyawan Pertamina "Patra Karya" Cepu) harus dikelola oleh BUMD ataupun KUD," katanya. Dimana hal itu sebagai amanat Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2008.

Dia menilai, ada kesalahan pemberlakuan pemegang hak kelola yang salah selama ini paska tidak dikelola oleh Koperasinya karyawan Pertamina Cepu tersebut. "Kok malah UPN Yogyakarta, padahal dalam Permen ESDM tersebut yang berhak kelola sumur tua ya BUMD atau KUD. Dan itu akan kita perjuangkan," tandasnya.

Ketua Umum Partai Gerindra Cabang Blora itu menambahkan, Pertamina butuh kita dan kita butuh pertamina. "Kita harus berani. Kalau tidak mau ya kita stop saja, biar pusat yang menyelesaikan kemelutnya," imbuhnya.

Seperti diketahui, pengajuan pengelolaan sumur tua Eks-Kokaptraya tersebut oleh PT. Blora Patra Energi (BPE) Kabupaten Blora sudah dilakukan sejak Maret 2012 lalu. PT.BPE sudah mengajukan ijin resmi ke pemerintah pusat, namun hingga kini belum turun ijin resminya.

Beberapa elemen masyarakat Blora sering mempertanyakan komitmen Pemerintah Pusat untuk merealisasikan Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008 tersebut. Salah satunya, Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Cepu - Blora, Eko Hari Purwanto. 

Eko mengatakan, pengelolaan sumur tua eks Kokaptraya oleh LPPM UPN Yogyakarta hingga setahun lebih itu telah mencederai pelaksanaan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008, yang didalamnya menyebutkan hanya KUD atau BUMD yang diberi hak untuk turut serta bermitra dengan Pertamina dalam mengelola sumur tua di daerah.

Oleh karena itu,  Eko mempertanyakan sikap pemerintah pusat yang dinilai tidak memberikan keadilan bagi bagi Blora. "Kita mendesak pemerintah pusat dengan instansi terkait agar segera menerbitkan ijin pengelolaan sumur tua ini kepada BUMD Blora. Dengan begitu BUMD bisa memberi pendapatan kepada daerah," tegas Eko. (rs-infoblora | ali-suarabanyuurip)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved