Home » , » Jadi Agen Penjual LKS, Kepala Pengawas Disdik Blora Dilaporkan ke Kejaksaan

Jadi Agen Penjual LKS, Kepala Pengawas Disdik Blora Dilaporkan ke Kejaksaan

infoblora.id on 18 Apr 2014 | 04.06

Ilustrasi LKS (Lembar Kerja Siswa) yang diperjualbelikan
SEMARANG. Sejumlah orang tua murid berserta Forum Pemuda Komunikasi Blora, melaporkan Kepala Pengawas Unit Pelaksana Terpadu (UPTD) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Rusman ke Kejaksaan Negeri Jawa Tengah.

Laporan ini terkait dengan penyusunan dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada para siswa di sejumlah sekolah di Blora.


"Petinggi pengawas UPTD itu telah menyusun, mengedarkan dan menjual LKS melalui kepala sekolah. Cuma kemasan sampulnya diubah menjadi bahan ajar modul pembelajaran siswa," ucap pelapor Zainul Arifin, Kamis (17/4).


Dia mengatakan pengawas menyusun soal-soal materi siswa bersama guru Kelompok Kerja Sekolah (KKKS) di UPTD setempat. Oknum pengawas telah memerintahkan Kepsek agar peserta didiknya membeli LKS.


Padahal pengadaan LKS itu sudah didanai dari BOS dan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan peraturan menteri nomor 76 tahun 2012, tentang larangan pengawas sekolah menjadi agen dan penjual LKS.


Menurut dia, materi modul bahan ajar sama persis LKS yang dijual oleh penerbit, baik PT Erlangga, PT Yudisthira dan dsb. Untuk mengelabuhi mengaburkan larangan Permendikbud tersebut, pengawas mengubah sampul LKS menjadi bahan ajar yang disusun bersama KKKS.
(rs-infoblora | Zaenal Arifin-Aktual.co)
Share this article :

1 komentar:

Ujak mengatakan...

Ini namanya orang serakah.
Gaji besar msh mau nguntit uang dari ortu. Jahat banget itu orang.Merusak dunia pendidikan.
Pengadilan mustinya hukum berat & miskinkan itu orang.

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved