Home » , » Kendaraan Dinas DPRD Blora Ditarik Pemkab Atas Imbauan BPK

Kendaraan Dinas DPRD Blora Ditarik Pemkab Atas Imbauan BPK

infoblora.id on 19 Apr 2014 | 12.05

Selain memeriksa mobil dinas, motor dinas seluruh SKPD juga diperiksa.
BLORA. Pemkab Blora mulai menarik fasilitas kendaraan dinas yang selama ini digunakan beberapa anggota DPRD. Penarikan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Anggota DPRD tidak berhak membawa pulang kendaraan dinas plat merah tersebut. Mereka hanya berhak meminjam mobil dinas tersebut untuk keperluan kerja. Jika perkerjaan telah selesai dilakukan maka mobil dinas tersebut dikembalikan lagi dan tidak dibenarkan untuk dibawa pulang.

Namun dalam praktiknya selama ini, sejumlah anggota DPRD membawa pulang sejumlah mobil dinas tersebut. Bahkan seakan-akan mobil tersebut telah menjadi kendaraan dinas masing-masing anggota DPRD.

Setelah menerima rekomendasi BPK, Pemkab Blora melakukan tindakan tegas. MObil-mobil yang selama ini digunakan anggota dewan ditarik oleh Pemkab.

"Kami melaksanakan rekomendasi BPK, jadi semua mobil dinas ditarik," kata Kepala Dinas Pendaoatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Blora, Gunadi, kemarin.

Sebelum ditarik, mobil tersebut terlebih dahulu diperiksa kelengkapannya. Tak hanya mobil yang selama ini digunakan anggota DPRD, pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti surat-surat dilakukan untuk mobil dan kendaraan dinas yang ada di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Blora.

Pemeriksaan itu dilakukan langsung oleh pegawai BPK yang langsung turun ke Blora. "pemeriksaan itu dilakukan beratahap sesuai jadwal yang sudah ditentukan," imbuhnya.

Terkait kendaraan dinas DPRD, menurut Gunadi, sesuai ketentuan yang berlaku, yang berhak membawa pulang mobil dinas hanyalah pimpinan DPRD. Namun yang terjadi selama ini, beberapa anggota DPRD juga menggunakan dan membawa pulang kendaraan dinas. "Kedepan harus ada penertiban, sehingga penggunaan kendaraan dinas sesuai peruntukannya," imbuhnya.

Menurutnya, anggota DPRD tetap bisa menggunakan mobil dinas, namun tidak boleh dibawa pulang. Jika ada anggota dewan yang ingin mempergunakan harus pinjam pakai. Setelah dipakai, mobil dikembalikan ke pool lagi. Mobil-mobil yang ditarik tersebut kini ditempatkan di halaman belakang Kantor Pemkab Blora.

Lebih lanjut, Gunadi menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pendataan semua kendaraan dinas, baik mobil ataupun sepeda motor di semua SKPD. Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah pasti kendaraan dinas, kondisinya dan siapa saja pemakainya.

Jika sudah tidak layak, maka kendaraan tersebut bisa dihapus dari daftar aset daerah dengan cara dilelang. Selain itu jumlah kendaraan di satu unit kerja lebih banyak dibanding jumlah pegawai. (rs-infoblora | H-18)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved