![]() |
H Abu Nafi, Wakil Bupati Blora. |
Menanggapi kabar yang beredar di masyarakat kalau dirinya mendapatkan aliran dana itu, Abu Nafi menegaskan tidak pernah menerima aliran dana itu sepeser pun.
“Saya tidak pernah menerima bansos tebu baik 2011, 2012 dan 2013,” katanya di hadapan FKMB, di ruang Rapat Wabup, Senin (3/3). Menurutnya, lahan tebu yang dimiliki memang banyak namun selama ini banyak dibantu oleh teman dekat.
Mantan Kepala Inspektorat ini menambahkan, kalau bantuan lunak itu baru jatuh tempo pada tiga tahun panen. Jika mendapatkan bantuan pada 2011 maka jatuh tempo pada 2014, begitu juga bantuan pada 2012 dan 2013 jatuh temponya pada 2015 dan 2016.
“Kalau melihat itu, tentunya tidak ada kerugian negara karena belum jatuh tempo,” jelasnya. Namun, jika lahan fiktif hal itu bisa terjadi, meskipun demikan karena sifatnya pinjaman dan jatuh tempo selama tiga tahun, tentunya luasan lahan bisa dipenuhi pada tahun berikutnya. “Yang jelas saya tegaskan tidak pernah menerima dan bansos itu,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Blora Sutikno Slamet mengakui, kalau saat ini memang sudah dipanggil dan diperiksa.
Sutikno yang juga menjadi Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Perikanan Blora membenarkan kalau dana itu merupakan bantuan pinjaman lunak dan juga sifatnya bergulir yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok tani. “Sudah diperiksa dan dilidik oleh aparat soal bansos tebu,” katanya.
Dia berharap, agar kasus ini bisa segera diselesaikan sehingga tercipta kondisi yang aman di kalangan masyarakat. Ditambahkan selama ini uang bansos tebu itu langsung masuk direkening masing-masing kelompok tani dari Pemprov Jateng. Dijelaskannya, untuk saat ini lahan tebu di Blora sudah mencapai 4.000 hektare dari yang sekitar empat tahun lalu hanya 500 hektare. (rs-infoblora | sugie)
0 komentar:
Posting Komentar