![]() |
Dana bantuan yang seharusnya untuk para petani tebu, diduga banyak diselewengkan oleh beberapa oknum pengurus kelompok petani tebu. (rs-infoblora) |
Dia melihat perkembangan penyelidikan kasus itu masih jalan di tempat dan belum ada perkembangan signifikan. Kapolres diminta segera menetapkan tersangka. ‘’Kalau ada pelaku lain jika jangan ditutup tutupi, sebab uang itu harusnya bisa dinikamti oleh petani tebu bukan pejabat,’’tandasnya.
Dia mengatakan, surat yang diserahkan kepada Kapolres juga akan dikirimkan kepada Kapolda dan Kapolri. Dia tidak akan terus mengawal kasus itu, tetapi meminta pihak kepolisian memeriksa bantuan serupa pada 2011 dan 2013. Kapolres Blora AKBP Mujiyono berjanji kasus penyelewengan dana ekstensifikasi lahan tebu rakyat 2012 tetap berlanjut dan tidak mandek. Dia mempersilahkan masyarakat ikut mengawal kasus itu. “Masyarakat tidak usah khawatir, kasus itu saat ini masih terus berjalan dan berlanjut, Polres tidak mau terburu-buru,” katanya.
Menurut Kapolres, saat ini memang penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti. Bahkan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru saja selesai sehingga hasilnya belum diketahui. Hal itu menjadi bukti Polres memberikan perhatian serius pada kasus itu.
Dia menambahkan, kasus ini menjadi perioritas agar segera selesai. Namun, Kapolres tidak berani menargetkan waktu, sebab pemeriksaan dan penyidikan waktunya tidak bisa dibatasi. Yang jelas pemeriksaan dan penyelesaian kasus itu akan dituntaskan. “Untuk waktunya saya tidak bisa menargetkan sampai kapan. Setelah semuanya lengkap tentu akan segera kami limpahkan,’’ katanya.
Saat ini, kata dia, Polres baru menyerahkan SPDP kepada Kejaksaan dan dirinya tidak pernah menyatakan kalau dalam kasus ini sudah ada tersangka. Tersangka akan ditentukan setelah pemeriksaan dan bukti-bukti lainnya sudah lengkap.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Blora masih menunggu berkas lanjutan dari Polres, bahkan saat ini melakukan gelar kasus yang sama namun untuk anggaran tahun 2011 dan 2013. “Saat ini kami telah gelar kasus tahun 2011 dan 2013, namun ini masih untuk intern,” kata Kepala Kejari Blora Muchammad Djumali melalui Kasi Pidsus Dhian Yuli Prasetyo.
Gelar kasus itu dilakukan agar penyidik kejaksaan bisa lebih leluasa sebelum melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap bantuan tersebut pada anggaran 2011 dan 2013. (rs-infoblora | sugie rusyono)
0 komentar:
Posting Komentar