![]() |
Tersangka pemakai dan pengedar sabu-sabu yang telah diamankan Satnarkoba Polres Blora. (rs-infoblora) |
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0.134 gram, sebuah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 550.000 dari dua orang tersangka. Dua tersangka tersebut adalah Suhartono warga RT 01 RW 03 Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan selaku pengedar dan Eko Yulianto alias Kokok warga RT 01 RW 02 Desa Bogorejo Kecamatan Bogorejo. HIngga hari ini keduanya masih diperiksa secara intensif di Satnarkoba Polres Blora.
Keterangan yang berhasil dihimpun, penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Puskesmas Jepon sering dipakai untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dari laporan tersebut akhirnya ditindak lanjuti oleh petugas Satnarkoba Polres Blora, yakni dengan melakukan pengintaian selama kurang lebih satu minggu. Hingga akhirnya kemarin berhasl mengamankan 2 orang tersangka yang sedang bertransaksi.
Menurut Kapolres Blora, AKBP Mujiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu tersebut. Dikemukakan, saat ini Polres Blora memang sedang gencar-gencarnya melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), yakni operasi togel, miras, termasuk pemberantasan narkoba dalam rangka menjaga kestabilan keamanan dan juga ketertiban masyarakat.
"Kami juga sudah memerintahkan kepada seluruh Polsek agar tidak henti-hentinya melakukan operasi pekat dan pemberantasan narkoba tersebut agar tercipta kehidupan masyarakat yang aman dan damai," tandas Kapolres Blora AKBP Mujiyono didampingi Kasat Narkoba AKP Eko Budi. (rs-infoblora | urip daryanto)
0 komentar:
Posting Komentar