Dengan adanya perda pertambangan nonlogam, diyakini akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) miliaran rupiah. Perda itu akan menjadi payung hukum untuk memungut pajak galian tipe C.
"Jangan sampai potensi PAD miliaran rupiah setiap tahun tidak bisa dipungut karena belum ada perdanya. Karena itu kami menginginkan agar DPRD pada tahun ini bisa membahas dan menetapkan perda pertambangan mineral nonlogam," ujar Kepala DInas ESDM, Setyo Edi kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemkab dan DPRD sebenarnya telah menetapkan perda No 05 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Sesuai dengan perda tersebut, objek pajak mineral bukan logam dan batuan diantaranya penambangan asbes, batu tulis, batu kapur, phospat, tanah liat, granit atau endesit, marmer, pasir kuarsa, pasir dan kerikil serta mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarjab perda tersebut tarif pajak galian C sebesar 25 persen. Dasar pengenaan pajak galian C adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Namun pemberlakuan perda ini tidak efektif. Dikarena belum adanya perda induk yang mengatur penambangan mineral nonlogam dan batuan.
Selama ini belum ada kegiatan penambangan galian C di Blora yang berizin. Sebab belum ada perda yang khusus mengatur penambangan galian C.
Kepala Dinas ESDM Blora, Setyo Edi mengemukakan draf perda penambangan mineral nonlogam telah diajukan ke DPRD sejak beberapa tahun yang lalu. Namun hingga kini belum dibahas DPRD. Menurutnya perda penambangan mineral nonlogam dan batuan sangat penting, antara lain sebagai payung hukum pungutan pajak. "Objek pajaknya harus jelas. Supaya kami melangkah mempunyai kekuatan hukum," katanya.
Sementara itu, Bupati Djoko Nugroho mengatakan potensi PAD dari pertambangan galian tipe C bisa mencapai miliaran rupiah. Dia lebih setuju jika potensi itu dioptimalkan jika dibandingkan swastanisasi pengelolaan aset daerah seperti sewa GOR Mustika.
"Dari galian C, Rembang bisa memperoleh PAD miliaran rupiah. Blora juga mempunyai potensi besar galian tipe C, namun belum meberikan kontribusi bagi penerimaan PAD karena perdanya belum ada," katanya.
Ketua Badan Legislasi DPRD Blora, Sutrisno menyatakan pihaknya telah memasukkan agenda pembahasan rancangan perda penambangan mineral nonlogam ke program legislasi daerah (prolegda) 2014.Menurutnya hal itu akan menjadi jaminan perda galian C akan dibahas dan ditetapkan tahun ini.
"Saya termasuk rekan-rekan DPRD ingin memberikan kado terindah menjelang berakhirnya periode keanggotaan DPRD Blora," katanya.
Menurutnya kenang-kenangan tersebut berupa penyelesaian pembahasan perda galian C. Bahkan Sutrisno meyakini perda galian C itu bisa ditetapkan sebelum dilantiknya anggota DPRD yang baru pada akhir Agustus 2014. (rs-infoblora | Abdul Muiz)
0 komentar:
Posting Komentar