Home » , , » Warga Cepu dan Balun Sepakati Harga Ganti Rugi Double Track Senilai Rp 507 Ribu Per Meter

Warga Cepu dan Balun Sepakati Harga Ganti Rugi Double Track Senilai Rp 507 Ribu Per Meter

infoblora.id on 28 Feb 2014 | 01.00

Bupati Djoko Nugroho menghadiri rapat koordinasi penawaran harga ganti rugi proyek double track di Pendopo Kecamatan Cepu, Kamis siang (27/2) kemarin. (ali-infoblora)
BLORA. Sebanyak 27 warga Kelurahan Cepu dan 7 warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menyepakati harga pembebasan lahan untuk proyek double track PT. Kereta Api Indonesia. Harga yang disepakati itu berpedoman pada penentuan harga taksiran maksimal dari Tim Appraisal yang bertugas menentuan besaran harga tanah yakni senilai Rp 507 ribu per meter persegi (m2).

Kesepakatan harga tersebut dicapai setelah melalui proses alot saat rapat koordinasi penawaran harga terakhir yang difasilitatori langsung oleh Bupati Blora, Djoko Nugroho di Pendopo Kecamatan Cepu pada Kamis, (27/2/2014). Setelah ada kesepakatan dalam waktu dekat ini akan dilakukan tahap pemberkasan hingga pembuatan rekening warga untuk penerimaan uang ganti rugi pembebasan lahan.

Kokok, demikian sapaan akrab Bupati kelahiran Cepu itu menyampaikan, antara Satuan Kerja (Satker) PT. KAI dan Tim Appraisal telah menentukan kisaran harga. Namun terkendala oleh penolakan warga terdampak yang meminta harga tanah jangan dibedakan dengan daerah Kapuan dan Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang menerima harga diatas satu juta.

"Itu ada perbedaan karena Satker yang nangani berbeda yang  di Jawa Tengah dan Jawa Timur," katanya.

Kokok meminta warga untuk menelaah persoalan ini dengan hati yang lapang. "Harga ini harga terakhir. Karena harga sudah maksimal sesuai taksiran tim appraisal yang ditunjuk. Tim ini sifatnya independen yang siapapun tidak bisa mempengaruhi," ujar dia, mengungkapkan.

Kokok berharap, karena ini, penawaran yang terakhir kalinya sudah ada kesepakatan harga final."Ketika nanti ini belum selesai, maka pemerintah pusat akan ambil langkah. Keputusan ada ditangan njenengan semua," tutur Mantan Dandim Rembang ini.

Dalam kesempatan itu, Kokok kembali meminta agar dalam proses pembebasan lahan ini jangan mencatut namanya yang sempat menjadi isu yang memanas. "Saya sudah berusaha memperjuangkan semaksimal mungkin. Harapan ini adalah pertemuan yang terakhir dan tuntas," imbuh Kokok.

Sementara itu, Purwo, warga Cepu Kidul, mengaku, jenuh dengan proses penentuan harga yang lama belum ada kesepakatan. "Harga terakhir, kami minta keadilan, di Kapuan seharga 1,4 juta, padahal Cepu itu kota tentunya harganya bisa lebih mahal," tuntutnya.

Purwo menyebutkan dalam Intruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum disebutkan untuk pembangunan mendapatkan prinsip kemanusiaan adil. "Karena itu kami menuntut keadilan," tegas dia.

Namun demikian, Purwo mengungkapkan penawaran harga itu perlu disepakati. "Monggo dirembug bareng-bareng jangan sampai warga dirugikan," tandas Purwo.

Menanggapi keluhan pemilik lahan, Satuan Kerja (Satker) PT KAI, Sukemi, menjelaskan, pembebasan lahan di Kecamatan Cepu dimulai 2011 setelah turunnya ijin prinsip dan ijin Gubernur. "Maka yang dijadikan pedoman Keppres No 36 Tahun 2010. Kalau kegiatan dimulai sebelum ada keperes itu, masih pakai  peraturan yang lama," katanya.

Terkait perbedaan harga di Jawa Timur dan Jawa Tengah, Sukemi mengungkapkan, bahwa di Jawa Timur pakai peratutan hasil revisi itu karena ijin prinsip turun desember 2012. Sesuai hasil koordinasi dengan Tim Appraisal terkait perbedaan harga tersebut untuk tanah di Kelurahan Balun dan Cepu masuk kategori D-5, sedangkan di Kapuan masuk kategori D-1 dan D-2.

"Belum lagi keberadaan bandara Ngloram juga turut mempengaruhi besaran harga ganti rugi," tutur dia.

Setelah melalu berbagai penjelasan, akhirnya disepakati harga memakai harga maksimal dari penawaran Tim Appraisal senilai Rp 507 ribu per m2. Kemudian dilanjutkan pembacaan jumlah penerimaan warga terdampak dari sektor bangunan dan tanaman. (rs-infoblora | ali musthofa)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved