Home » , » Siasati APBD 2014 yang Molor, Pemkab Blora Akan Ikuti Langkah Kudus

Siasati APBD 2014 yang Molor, Pemkab Blora Akan Ikuti Langkah Kudus

infoblora.id on 8 Jan 2014 | 15.29

Gunadi, Kepala DPPKAD Blora
BLORA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tampaknya mulai gerah dengan penetapan APBD yang selalu molor, tak terkecuali tahun 2014 ini. Dengan molor lagi, praktis sudah 13 tahun penetapan APBD Blora selalu ditetapkan sekitar bulan April dalam tahun anggaran.

Kondisi itu membuat pembangunan di Kabupaten Blora banyak terhambat dan proyek infrastruktur fisik banyak yang dilakukan pada akhir-akhir tahun. Hal ini sangat mempengaruhi kualitas proyek yang dilaksanakan.

"Pemkab sebenarnya sudah jenuh dengan kondisi ini. Jika masih molor lagi, apa yang dilakukan Pemkab Kudus di tahun 2013 akan diikuti Blora," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Blora, Gunadi, saat launching penyerahan pajak P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemkab beberapa hari lalu di Pendopo Kabupaten.

Menurut Gunadi, di Pemkab Kudus tahun lalu APBD nya juga telat, tetapi pelaksanaan kegiatan tetap bisa diawal-awal tahun anggaran. Sebab Pemkab Kudus mengeluarkan peraturan kepala daerah tentang APBD 2013. Meskipun APBD belum disahkan, segala kegiatan bisa dilaksanakan dan tidak terhambat.

Dia mengemukakan adanya peraturan kepala daerah tentang APBD dan peraturan pemerintah daerah itu sedah sesuai dengan peraturan yang ada. Karena itu, Pemkab Blora akan menempuh jalan itu juga guna pelaksanaan APBD 2014. Dengan begitu, proses kegiatan bisa diawal tahun serta pelaksanaan pembangunan fisik masih dalam musim kemarau.

Tidak seperti selama ini yang dilakukan, semua proyek fisik kebanyakan dilaksanakan pada saat musim hujan sehingga banyak terjadi kendala.

Hanya, lanjut Gunadi, untuk pencairan dana bantuan sosial (bansos) serta dana aspirasi tetap setelah adanya penetapan APBD dilakukan.

"Kalau di Pemkab Kudus saja bisa, tentu akan kami laksanakan di Blora tahun ini," tandas mantan kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM ini.

Gunadi mengemukakan dasar peraturan kepala daerah itu sudah ada dengan mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Kunto Aji menyatakan bahwa Pemkab memang mewacanakan dan akan menempuh langkah seperti apa yang telah dilakukan Pemkab Kudus jika memang pembahasan APBD tak kunjung selesai.

"Rencananya memang seperti itu, tapai kalau ternyata penetapan APBD berjalan cepat tentu akan diurungkan," ungkap Kunto Aji.

Untuk mempersiapkan upaya itu, tentu langkah-langkah telah dilakukan termasuk akan berkonsultasi dengan Gubernur serta Menteri Dalam Negeri. Salah satunya menyiapkan produk hukumnya berupa rancangan peraturan Bupati yang bentuknya raperda tentang APBD Blora tahun 2014.

"Itu semua dilakukan agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan tidak terhambat dan tidak ada pengurangan DAU di setiap bulannya," tegasnya. (rs-infoblora | Sugie Rusyono SM)
Share this article :

2 komentar:

Ujak mengatakan...

umumkan ke rakyat,
apa yg sdh dilakukan pemkab??
apa yang dilakukan oknum anggota DPRD?
sampekan sampe tingkat RT, RW.
Didik warga blora agar pintar memilih

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved