Home » , » Jadi Penadah Motor Curian, 6 Warga Randublatung Ditangkap Polrestabes Semarang

Jadi Penadah Motor Curian, 6 Warga Randublatung Ditangkap Polrestabes Semarang

infoblora.id on 8 Jan 2014 | 14.34

Enam tersangka penadah atau peluncur hasil curian motor yang ditangkap Polrestabes Semarang di Blora. (rs-infoblora)
SEMARANG. Enam peluncur (tukang antar) atau penadah hasil motor curian ditangkap jajaran resmob Polrestabes Semarang pada Selasa (7/1/2014) sekitar pukul 03.00 dini hari di daerah Blora.

Keenamnya berhasil ditangkap berkat pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap Polrestabes Semarang sebelumnya dengan tersangka Aziz alias Landak.

"Semuanya berkat hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Aziz alias Landak," tutur Kapolrestabes Semarang, Rabu (8/1/2014) di halaman Mapolrestabes Semarang.

Keenam peluncur yang berhasil ditangkap adalah Danang Widodo (19), Kurnianto Bayu (17), Ahmad Suwanto (18), Johan Uuk Mustofa (31), Yudi Mahmud (49), Saeful (25), keenamnya merupakan warga Desa Sambongwangan, Kecamatan Randublatung, Blora.

“Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Randublatung Blora, Selasa dinihari,” sambung Kombes Pol Djihartono.

Tersangka Bayu alias Ndok mengatakan, pergulatan dengan dunia curanmor sudah dilakoni sejak satu tahun lalu. “Saya sudah setahun ini,” terang remaja yang masih berstatus pelajar SMA tersebut.

Dalam setiap kali aksi mengantar motor dari pemetik (pencuri) kepada penadah, remaja berbadan gendut itu mendapat upah Rp 50 ribu per unit. “Satu motor dapat Rp 50 ribu. Uangnya buat senang-senang,” ungkapnya.

Sementara salah satu penadah memaparkan, banyak masyarakat Randublatung yang memesan motor `bodong` alias hasil curian. Hal itu dilakukan untuk menunjang pekerjaan yang rata-rata petani. “Saya itu hanya nuruti pesanan. Banyak yang cari biasanya dipakai untuk ke hutan, kebun, sawah jadi tidak perlu motor resmi,” terangnya.

Pria yang bekerja sebagai penjual kambing tersebut biasa membeli motor `bodong` dengan kisaran harga Rp 2,3 juta hingga Rp 4,5 juta. “Saya beli Rp 2,3 juta dijual Rp 2,5 juta. Kalau beli Rp 4,5 dijual lagi Rp 4,8 juta. Untungnya cuma sedikit mas,” jelas pria yang mengaku baru empat kali menjadi penadah tersebut.

Terkait peredaran motor bodong, tersangka Johan mengungkapkan, bahwa hampir di setiap Desa di Kecamatan Randublatung terdapat penadah. Hal itu disinyalir lantaran banyaknya permintaan masyarakat setempat.

“Seperti saya (penadah) banyak mas, beda kampung saja. Masyarakat juga tahu kalau itu motor curian. Tapi memakainya cuma di pedesaan saja,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya: Honda Mega Pro New hitam, nomor rangka (Noka) MH1KC3117BK116483, Kawasaki Ninja hijau, nomor mesin (Nosin) KR150CEP11805, Kawasaki Ninja hijau, Nosin KR150LEPAQ603, Suzuki Satria F hitam emas, Noka MH1DF5772BK88115-Nosin 0F51E1877887, Yamaha Mio J putih merah, Noka MH354P00BG3552393-Nosin 54P-552661, Yamaha Mio J putih merah, Noka MH354P00BGJ308707-Nosin 54p-309161, Yamaha Mio hitam, Noka MH328020BAJ651153-Nosin 280-1651201, Suzuki Satria F biru, Noka MH8BG41CAAJ343639-Nosin G420-ID403835, Suzuki Satria F, Noka MH8BG41CAC1783890-Nosin G420-1D844018 dan Kawasaki KLX (trail), hijau putih.

Terkait sindikat tersebut, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Yakni Yanto (35) warga Taman Kulon, Kadengan, Randublatung, Blora, Biyanto (36) mantan TNI AD 410 Blora (PTDH) warga Kaliwangan, Blora, Udi Siswo Utomo alias Udel (40) warga Wulung, Randublatung, Blora.

Dari tangan keenam orang ini, polisi menyita barang bukti 12 unit sepeda motor berbagai merk yang merupakan hasil curian di wilayah Semarang. Saat ini keenam tersangka ini diamankan di tahanan Mapolrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perilakunya. (rs-infoblora | M Radlis Tribun Jateng)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved