Home » , » Petani Randublatung Kembali Laporkan Kasus Perampasan Tanah ke Komnas HAM

Petani Randublatung Kembali Laporkan Kasus Perampasan Tanah ke Komnas HAM

infoblora.id on 27 Jan 2014 | 11.26

Genteng rumah Suwono pecah dilempar orang tak dikenal.
BLORA. Kasus pertanahan sepertinya belum juga hilang dari Kab. Blora, Jawa Tengah. Belum kelar kasus dugaan penggelapan lahan bumi perkemahan Pramuka di Bentolo, Desa Tinapan, Kec. Todanan yang sekarang menjadi lahan pabrik gula PT. Gendhis Multi Manis, saat ini Blora kembali dihebohkan oleh aksi “perampasan” lahan petani oleh pihak Perhutani.

Untuk itu besok pagi (hari ini-red), Senin, 27 Januari 2014, Suwono (68 tahun) akan mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta untuk menanyakan perihal pengaduan tertulisnya tertanggal 1 Desember 2013 lalu.

Suwono adalah seorang warga Dukuh Jambeyan Desa Tanggel Kec. Randublatung Kab. Blora yang beserta ke-11 warga lainnya telah mengalami “perampasan” tanah garapannya oleh KRPH Tanggel yang merupakan bagian dari KPH Randublatung.

Suwono diketahui telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun lalu warisan dari orangtuanya bernama Surohardjo Samidjan. Tanah tersebut telah tercatat di buku C Desa dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak.

Surat aduannya ke Bupati Blora dengan tembusan ke berbagai pihak di daerah yang sudah hampir dua buloan ini belum ada tanggapan. Bahkan semenjak dia melaporkan kasusnya tersebut, intimidasi dan teror bermunculan, seperti ancaman dari mantri Perhutani yang akan mengecrek (memborgol) petani yang berani menggarap lahan tersebut ke kantor polisi.

Terorpun melanda keluarganya, rumahnya dirusak, genteng rumahnya pecah dilempar orang tak dikenal hingga sampai sekarang ia beserta keluarganya dalam pengungsian di rumah saudara. Begitu pula dengan aksi kekerasan yang mengancam jiwanya yaitu tabrak lari oleh orang tak dikenal hingga menyebabkan dirinya jatuh pingsan dan beberapa minggu dalam perawatan karena luka-luka.

Peristiwa ini sangat ironis, di mana Perhutani KPH Randublatung telah mendapatkan sertifikat kayu SGS Qualifor yang diterbitkan 30 Maret 2012 hingga berakhir 29 Maret 2014, yang mestinya kinerjanya didasari atas penghormatan dan perlindungan hak-hak sipil dan tradisional masyarakat di sekitarnya. (Ariyanto Geram | rs-infoblora)
Share this article :

1 komentar:

Ujak mengatakan...

Orang perhutani sih tidak mau jaga batas hutannya.
Orang menempati tanah hutan ato bertani ditanah hutan dibiarkan aja.
Saat mulai dikasi tahu & ditulisi bahwa itu msh masuk tanah hutan.
Ya akan diserobot terusss


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved