![]() |
Kajari Blora Moch Djumali (kiri) bersama tim saat meninjau Situs Janjang |
"Kami masih terus menyelidiki kasusnya. Karena dugaan fiktif ini sangat kuat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Mochamad Djumali didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dhian Yuli Prasetyo.
Menurutnya, penyidikan yang intens dilakukan pihaknya, selain mendatangi satu per satu situs yang ada di dalam laporan bansos provinsi. Selain itu, kejari juga meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait. Salah satunya tokoh atau warga setempat.
"Jika situs budaya dan sejarah itu sudah punya lembaga yang mengelola, maka pengelola lembaga itu yang dimintai keterangan. Kami juga berkoordinasi dan menggali data di Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora," ungkapnya.
Dari data lapangan yang digali itu, tambah Dhian, semua hasil penyelidikan dan keterangan yang di dapat tim Kejari, akan dilaporkan ke pihak Kejati Jateng. Sebab, penyelidikan kasus bansos 2011 menjadi satu rangkaian dengan kabupaten/kota lainnya.
Diketahui, hampir semua situs sejarah dan budaya yang ada di Kabupaten Blora dicatut dalam bansos 2011. Sebab, setelah ditelusuri, situs-situs itu tidak menerima dananya. Bahkan, di antara situs-situs itu kini tidak ada jejak bangunannya sama sekali.
Di situs Janjang Desa Janjang, Kecamatan Jiken dan situs Jipang Desa Jipang, Kecamatan Cepu. Diketahui ada pembangunan atau renovasi, namun baru dikerjakan pada 2013, dan sampai sekarang masih berlangsung. (rs-infoblora | Aries Murianews.com)
1 komentar:
Semangat Kejari untuk keadilan sdh bagus.
Kasus ditarik Kejati, kira2 akan mandek ga kelanjutan kasus nya??
Ato ini akal licik dari orang2 yang punya jabatan lebih tinggi??
Ditunggu cerita selanjutnya..
Posting Komentar