PRESS RELEASE
“1.811 NIK INVALID TERSELESAIKAN OLEH KPU KABUPATEN BLORA”
BLORA. Jum’at, 29 November 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora menggelar Rapat Pleno Terbuka tentang perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 1 November 2013. Pleno Terbuka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor : 756/KPU/XI/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Perbaikan NIK Invalid dan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 1243/KPU Prov-012/II/XI/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Tindak lanjut Rapat Kerja Perbaikan DPT Pemilu Tahun 2014. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa KPU Kab/Kota agar segera menindaklanjuti perbaikan DPT dan menyusun Berita Acara dan laporannya secara berjenjang. Menyikapi perintah tersebut, Ketua KPU Kabupaten Blora, Arifin, S.Ag., menjelaskan bahwa jajarannya telah menindaklanjuti secara berjenjang mulai dari PPS, PPK dan pada hari ini pada tingkat KPU Kabupaten.
Dalam Pembukaan Rapat Pleno, Arifin menjelaskan bahwa Pleno Terbuka kali ini lahir dari serangkaian proses sebelumnya mulai dari diterimanya data NIK Invalid dari portal Sistem Informasi Daftar Pemilih (sidalih), koordinasi dengan panwaslu, penyampaian NIK Invalid ke Dispendukcapil hingga verifikasi di lapangan dan penetapan perbaikan DPT.
Penyampaian data NIK Invalid kepada Dispendukcapil dilakukan untuk mendeteksi NIK Invalid dalam data base kependudukan yang hasilnya sangat membantu dalam pelacakan NIK. Sementara koordinasi dengan Panwaslukab dilakukan guna sinkronisasi data mengingat Panwaslukab juga memberikan masukan terhadap DPT yang telah ditetapkan. Sedangkan verifikasi lapangan oleh PPS dilakukan dengan cara mendatangi nama-nama yang bersangkutan di alamatnya masing-masing mulai tanggal 12–18 November 2013. Dengan demikian, sumber data dalam proses verifikasi NIK Invalid ini berasal dari 3 sumber, yaitu dari Portal Sidalih, masukan Panwaskab, dan hasil pencermatan PPS sendiri.
Selanjutnya, rekapitulasi perbaikan DPT tingkat Kabupaten Blora dibacakan oleh Anggota KPU Kabupaten Blora bidang Pemutakhiran Daftar Pemilih (mutarlih), A. Husain, S.T. Dari rekapitulasi tersebut diperoleh data bahwa pemilih NIK Invalid berjumlah 2.285. Dari jumlah tersebut, NIK Invalid yang dapat diperbaiki berjumlah 1.811 dan NIK Invalid yang tidak dapat diperbaiki karena tidak memiliki identitas kependudukan berjumlah 396. Sedangkan 78 NIK Invalid sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Achmad Husain menambahkan, dalam verifikasinya PPS juga mendapati beberapa pemilih di luar data NIK Invalid yang akhirnya dinyatakan TMS sejumlah 1.289 pemilih. Dari jumlah tersebut terinci untuk Meninggal Dunia 636 pemilih, TNI/Polri 4 pemilih, Tidak Dikenal 9 pemilih, Pindah Domisili 472 pemilih, Ganda 168 pemilih. Dengan demikian, pemilih yang dinyatakan TMS baik dari data NIK Invalid maupun di luar NIK Invalid secara keseluruhan berjumlah 1.367 pemilih.
Sementara itu, Anggota Panwaslukab Blora, Lulus Marionan, S.P, memberikan tanggapan dalam Rapat Pleno bahwa hingga saat ini DPT telah mengalami perbaikan yang signifikan berkat koordinasi berbagai pihak dan kerja keras bersama. Dan yang terpenting dari itu semua bahwa beberapa kekurangan dalam proses pendaftaran pemilih harus menjadi catatan evaluatif agar ke depan tidak terjadi lagi permasalahan serupa. Wahono, S.Sos, Ketua Panwaslukab Blora, menambahkan bahwa setelah Rapat Pleno ini jika dalam perjalanannya didapati temuan baru oleh jajaran panwaslu maka akan langsung dikoordinasikan di tingkat bawah agar energi penyelenggara dan peserta pemilu tidak terkuras untuk satu hal saja.
Tanggapan lain disampaikan oleh perwakilan Dispendukcapil, Cahyanto, bahwa Dispendukcapil akan berupaya membantu mencari NIK bagi pemilih yang dianggap Invalid dalam database kependudukan. Beberapa masalah yang muncul sementara ini adalah adanya sedikit perbedaan antara data KPU Blora dengan database kependudukan terutama menyangkut nama dan tanggal lahir serta nomor Kartu Keluarga. Sekretaris DPD Partai Nasdem Blora, Joko Supratno, juga memberikan tanggapan yang pada intinya menanyakan status 396 pemilih yang tidak mempunyai identitas kependudukan dan sebisa mungkin data tersebut bisa didistribusikan kepada partai politik.
Terhadap tanggapan yang ada, Arifin menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Blora berterima kasih dan apresiatif terhadap koordinasi dan kerja sama semua pihak dalam proses penetapan DPT hingga kini sehingga harapan bersama tentang DPT yang akurat dapat terwujud. Sedangkan terkait pemilih yang tidak mempunyai identitas kependudukan hingga saat ini statusnya masih terdaftar dalam DPT dan datanya bisa diakses setelah Rapat Pleno. Adapun tentang perlakuan selanjutnya terhadap pemilih tersebut KPU Kabupaten Blora masih menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI.
Rapat Pleno Terbuka diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara KPU Blora Nomor : 97/BA/KPU-BLA/XI/2013 tanggal 29 November 2013 tentang Perbaikan Rekapitulasi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Blora, 29 November 2013
0 komentar:
Posting Komentar