![]() |
KLARIFIKASI : Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Blora saat klarifikasi terhadap Caleg pelaku PNPM Mandiri. [Foto: Wahono] |
BLORA. Di
luar 14 orang calon anggota DPRD yang terdata di Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah, hasil investigasi di lapangan oleh jajaran Panwaslu Kabupaten
Blora menemukan lagi sembilan nama calon anggota DPRD pelaku Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
“Bawaslu mengirim 14 caleg pelaku PNPM Mandiri untuk diinvestigasi, tapi
di lapangan jajaran kami menemukan sembilan nama lagi, jadi sementara
terdapat 23 orang,” jelas Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Blora Wahono, Kamis (5/12) kemarin.
Temuan sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di
luar yang terdata pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng,
lanjutnya, kecamatan Jiken (2), Blora (4), Ngawen (2) dan Sambong (1).
Di Kecamatan Kota Blora, sebelumnya tidak ada data satupun caleg pelaku
PNPM Mandiri, namun Ketua Panwaslu Kecamatan Blora Slamet dan dua
anggotanya Heri Purnomo, Dwi Andri Saputro mendapat informasi dari warga
adanya empat calon anggota DPRD yang jadi pelaku PNPM Mandiri.
Sedangkan nama-nama lain hasil temuan jajaran Panwaslu seperti di
Kecamatan Jiken menemukan dua menjadi empat, Ngawen dari empat menjadi
enam orang caleg pelaku PNPM dan Kecamatan Sambong dari hanya dua
menjadi tiga orang caleg pelaku PNPM Mandiri.
“Dalam dua-tiga hari ke depan kami masih melakukan investigasi lapangan,
maka kemungkinan akan ada tambahan nama-nama baru,” kata Wahono
didampingi anggotanya Hj Ninik Idhayati dan Lulus Mariyonan.
Menurutnya, dari 23 orang itu, sudah ada dua orang yang menyatakan
mundur dengan berita acara resmi, dan lainnya belum bersikap. Terhadap
mereka yang belum menentukan sikap, Panwaslu akan memberi peringatan
untuk memilih tetap di PNPM atau di daftar calon sementara (DCT) Pemilu
2014.
Diberitakan sebelumnya, belasan calon anggota DPRD Kabupaten Blora,
mulai Senin (2/12), dalam pengawasan pihak Panwaslu setempat, karena
mereka masuk data pelaku (petugas/pengurus) PNPM.
Panwaslu harus melakukan pengecekan dan indentifikasi kepada sedikitnya
14 calon anggota DPRD tersebut, setelah dia menerima instruksi dari
Bawaslu Republik Indonesia Nomor 807/Bawaslu/XI/2013 tentang pengawasan
DCT yang diduga aktif di PNPM melalui Bawaslu Provinsi Jateng.
Bawaslu Jateng menurunkan instruksi tersebut atas dasar surat peringatan
dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Nomor
B.2013/KMK/D.VII/X/2013 perihal larangan pemanfaatan PNPM Mandiri untuk
kegiatan politik praktis. (rs-infoblora | wahono)
0 komentar:
Posting Komentar