Home » , » Panwaslu Blora Kembali Temukan Sembilan Caleg Pengelola PNPM Mandiri

Panwaslu Blora Kembali Temukan Sembilan Caleg Pengelola PNPM Mandiri

infoblora.id on 6 Des 2013 | 19.21

KLARIFIKASI  : Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Blora saat klarifikasi terhadap Caleg pelaku PNPM Mandiri. [Foto: Wahono]
BLORA. Di luar 14 orang  calon anggota DPRD yang terdata di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, hasil investigasi di lapangan oleh jajaran Panwaslu Kabupaten Blora menemukan lagi sembilan nama calon anggota DPRD pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
“Bawaslu mengirim 14 caleg pelaku PNPM Mandiri untuk diinvestigasi, tapi di lapangan jajaran kami menemukan sembilan nama lagi, jadi sementara terdapat 23 orang,” jelas Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blora Wahono, Kamis (5/12) kemarin. 
Temuan sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di luar yang terdata pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, lanjutnya, kecamatan Jiken (2), Blora (4), Ngawen (2) dan Sambong (1). 
Di Kecamatan Kota Blora, sebelumnya tidak ada data satupun caleg pelaku PNPM Mandiri, namun Ketua Panwaslu Kecamatan Blora Slamet dan dua anggotanya Heri Purnomo, Dwi Andri Saputro mendapat informasi dari warga adanya empat calon anggota DPRD yang jadi pelaku PNPM Mandiri.
Sedangkan nama-nama lain hasil temuan jajaran Panwaslu seperti di Kecamatan Jiken menemukan dua menjadi empat, Ngawen dari empat menjadi enam orang caleg pelaku PNPM dan Kecamatan Sambong dari hanya dua menjadi tiga orang caleg pelaku PNPM Mandiri.
“Dalam dua-tiga hari ke depan kami masih melakukan investigasi lapangan, maka kemungkinan akan ada tambahan nama-nama baru,” kata Wahono didampingi anggotanya Hj Ninik Idhayati dan Lulus Mariyonan.
Menurutnya, dari 23 orang itu, sudah ada dua orang yang menyatakan mundur dengan berita acara resmi, dan lainnya belum bersikap. Terhadap mereka yang belum menentukan sikap, Panwaslu akan memberi peringatan untuk memilih tetap di PNPM atau di daftar calon sementara (DCT) Pemilu 2014. 
Diberitakan sebelumnya, belasan calon anggota DPRD Kabupaten Blora, mulai  Senin (2/12), dalam pengawasan pihak Panwaslu setempat, karena mereka masuk data pelaku (petugas/pengurus) PNPM.
Panwaslu harus melakukan pengecekan dan indentifikasi kepada sedikitnya 14 calon anggota DPRD tersebut, setelah dia menerima instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor 807/Bawaslu/XI/2013 tentang pengawasan DCT yang diduga aktif di PNPM melalui Bawaslu Provinsi Jateng. 
Bawaslu Jateng menurunkan instruksi tersebut atas dasar surat peringatan dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Nomor B.2013/KMK/D.VII/X/2013 perihal larangan pemanfaatan PNPM Mandiri untuk kegiatan politik praktis. (rs-infoblora | wahono)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved