BLORA. Sudah sepuluh partai politik (Parpol) di
Kabupaten Blora yang melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU) setempat. Dua Parpol yang belum melaporkan pada Jumat (27/12) pada
pukul 18:30 WIB, adalah Partai Bulan Bintang, dan Partai Golkar.
“Laporan dana kampanye kami toleransi sampai Minggu (29/12), tinggal dua Parpol yang belum laporan, PBB dan Partai Golkar,” jelas ketua KPU Kabupaten Blora Arifin melalui anggotanya M Khamdum.
Dijelaskan, Partai Bulan Bintang sebenarnya sudah melaporkan dana kampanye ke KPU, namun saat laporan itu masih terdapat persyaratan administrasi yang masih kurang, sehingga perlu diperbaiki dan akan segera dilaporkan ulang.
Sementara dari Partai Golkar, lanjut M Khamdum, sudah ada perwakilan pengurusnya yang datang ke KPU untuk konsultasi, mencari informasi soal persyaratan dan administrasi lainnya. Terhadap Partai Golkar maupun PBB, kata dia, diberi batas waktu sampai Mingu (29/12) besok.
Data laporan dana kampanya ke KPU untuk sementara ini terbesar adalah Partai Gerinda Rp 1,3 miliar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Rp 1,2 miliar, partai lainnya ada yang Rp 700 juta, Rp 500 juta dan bahkan terkecil Rp 7 juta.
Periodik
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora Wahono, bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan secara khusus terhadap laporan dana kampanye, sebab bagi Parpol yang ternyata tidak melaporkan soal persyaratan ini bisa dicoret dari peserta Pemilu 2014.
“Kami secara aktif melakukan pengawasan pelaporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu, termasuk memantau dua Parpol yang hingga Jumat malam kemarin belum melaporkan dana kampanye ke KPU,” kata Wahono.
Data di KPU Kabupaten Blora, parpol pertama melaporkan dana kampanye adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), sedangkan PDI Perjuangan sebagai Parpol yang sementara ini melaporkan dana kampanye terbesar dibanding Parpol lainnya, laporannya dikirim sendiri oleh Ketua DPC HM Dasum didampingi pengurus lainnya pada Jumat (27/12) siang kemarin.
Anggota KPU Blora, M Khamdum menambahkan, untuk pelaporan dana kampanye secara periodik harus disampaikan kepada KPU. Setelah tahap I tanggal 27 Desember 2013 (toleransi sampai 29 Desember), parpol wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 2 Maret 2014 dan laporan akhir pada tanggal 24 April 2014. (rs-infoblora | wahono)
“Laporan dana kampanye kami toleransi sampai Minggu (29/12), tinggal dua Parpol yang belum laporan, PBB dan Partai Golkar,” jelas ketua KPU Kabupaten Blora Arifin melalui anggotanya M Khamdum.
Dijelaskan, Partai Bulan Bintang sebenarnya sudah melaporkan dana kampanye ke KPU, namun saat laporan itu masih terdapat persyaratan administrasi yang masih kurang, sehingga perlu diperbaiki dan akan segera dilaporkan ulang.
Sementara dari Partai Golkar, lanjut M Khamdum, sudah ada perwakilan pengurusnya yang datang ke KPU untuk konsultasi, mencari informasi soal persyaratan dan administrasi lainnya. Terhadap Partai Golkar maupun PBB, kata dia, diberi batas waktu sampai Mingu (29/12) besok.
Data laporan dana kampanya ke KPU untuk sementara ini terbesar adalah Partai Gerinda Rp 1,3 miliar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Rp 1,2 miliar, partai lainnya ada yang Rp 700 juta, Rp 500 juta dan bahkan terkecil Rp 7 juta.
Periodik
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora Wahono, bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan secara khusus terhadap laporan dana kampanye, sebab bagi Parpol yang ternyata tidak melaporkan soal persyaratan ini bisa dicoret dari peserta Pemilu 2014.
“Kami secara aktif melakukan pengawasan pelaporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu, termasuk memantau dua Parpol yang hingga Jumat malam kemarin belum melaporkan dana kampanye ke KPU,” kata Wahono.
Data di KPU Kabupaten Blora, parpol pertama melaporkan dana kampanye adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), sedangkan PDI Perjuangan sebagai Parpol yang sementara ini melaporkan dana kampanye terbesar dibanding Parpol lainnya, laporannya dikirim sendiri oleh Ketua DPC HM Dasum didampingi pengurus lainnya pada Jumat (27/12) siang kemarin.
Anggota KPU Blora, M Khamdum menambahkan, untuk pelaporan dana kampanye secara periodik harus disampaikan kepada KPU. Setelah tahap I tanggal 27 Desember 2013 (toleransi sampai 29 Desember), parpol wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 2 Maret 2014 dan laporan akhir pada tanggal 24 April 2014. (rs-infoblora | wahono)


0 komentar:
Posting Komentar