Home » , » Akhirnya Satpol PP Blora Copot Paksa Reklame Sopo Leh Iki

Akhirnya Satpol PP Blora Copot Paksa Reklame Sopo Leh Iki

infoblora.id on 28 Des 2013 | 10.54

DITURUNKAN : Pemkab Blora melalui Satpol PP menurunkan secara paksa reklame J Dwihartanto yang dikenal dengan sebutan "Sopo Leh Iki". [Foto: Wahono]
BLORA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tegas dalam menindak pelanggaran pemasangan reklame dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Selain sudah sekitar 2.018 APK ditertibkan, giliran empat billboard besar “Sopo Leh Iki” milik J Dwihartanto di depan Mal Luwes dan jembatan penyeberangan Pasar Induk, diturunkan paksa.

Penurunan itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (27/12), setelah pemilik atau pemasangnya tidak mengindahkan peringatan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP). Penertiban empat billboard itu berjalan aman dan lancar.
“Satpol PP tidak punya alat khusus untuk menertibkan billboard besar, jadi kami susah payah menurunkannya,” tandas Kepala Sapol PP Sri Handoko melalui Kasi Pembinaan dan Pengawasan Welly Sujatmiko.
Welly yang memimpin langsung penertiban billboard tersebut mengatakan, penurunan empat gambar besar bertuliskan Sopo Leh Iki, Nami Kulo Ir J Dwihartanto, Nomor Urute Mangkih Njih, adalah langkah tindaklanjut BPMPP yang tidak dipatuhi oleh fihak pemasang (vendor).
Billboard itu adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III (Blora, Grobogan, Rembang, Pati) dari Partai Golkar. Hanya saja di billboard itu  tidak mencantumkan gambar logo partai, sebutan caleg dan ajakan memilih.

Setelah diturunkan, Pemkab Blora melalui Satpol PP mengamankan reklame J Dwihartanto, reklame yang dikenal dengan Sopo Leh Iki. [Foto: Wahono]
Kepala BPMPP Kabupaten Blora H Edy Pujiyanto membenarkan, vendor pemasang billboard (CV DNR Advertising) Sidoarjo, Jatim, tidak mengindahkan surat peringatan untuk menurunkan billboard yang dipasang itu, sehingga Satpol PP yang harus turun menertibkan.

Di Blora, seperti diberitakan sebelumnya, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2014 semakin marak. Peringatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Parpol, calon anggota DPR, DPD, DPRD untuk menertibkan sendiri APK melanggar, ternyata kurang mendapat tanggapan yang baik.

Bukti peringatan KPU tidak diindahkan oleh peserta Pemilu 2014, setelah Panwaslu Blora  melakukan pemetaan tahap ketiga APK di 16 Kecamatan se-Kabupaten Blora menemukan APK melanggar tidak berkurang,dari 811 titik, menjadi 1.029 titik dan betambah menjadi 1.405 titik. (rs-infoblora | wahono)
Share this article :

1 komentar:

Unknown mengatakan...

waduh pak ku nampang


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved