![]() |
DITURUNKAN : Pemkab Blora melalui Satpol PP menurunkan secara paksa reklame J Dwihartanto yang dikenal dengan sebutan "Sopo Leh Iki". [Foto: Wahono] |
BLORA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tegas dalam
menindak pelanggaran pemasangan reklame dan alat peraga kampanye (APK)
yang melanggar. Selain sudah sekitar 2.018 APK ditertibkan, giliran empat billboard
besar “Sopo Leh Iki” milik J Dwihartanto di depan Mal
Luwes dan jembatan penyeberangan Pasar Induk,
diturunkan paksa.
Penurunan
itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (27/12), setelah pemilik
atau pemasangnya tidak mengindahkan peringatan dari Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP). Penertiban empat billboard itu berjalan aman dan
lancar.
“Satpol
PP tidak punya alat khusus untuk menertibkan billboard besar, jadi kami susah
payah menurunkannya,” tandas Kepala Sapol PP Sri Handoko melalui Kasi Pembinaan
dan Pengawasan Welly Sujatmiko.
Welly
yang memimpin langsung penertiban billboard tersebut mengatakan, penurunan
empat gambar besar bertuliskan Sopo Leh Iki, Nami Kulo Ir J Dwihartanto, Nomor Urute
Mangkih Njih, adalah
langkah tindaklanjut BPMPP yang tidak dipatuhi oleh fihak pemasang (vendor).
Billboard
itu adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Republik Indonesia untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III (Blora,
Grobogan, Rembang, Pati) dari Partai Golkar. Hanya saja di billboard itu tidak mencantumkan gambar logo partai,
sebutan caleg dan ajakan memilih.
![]() |
Setelah diturunkan, Pemkab Blora melalui Satpol PP mengamankan reklame J Dwihartanto, reklame yang dikenal dengan Sopo Leh Iki. [Foto: Wahono] |
Kepala BPMPP Kabupaten Blora H Edy Pujiyanto membenarkan,
vendor pemasang billboard (CV DNR Advertising) Sidoarjo, Jatim, tidak mengindahkan surat
peringatan untuk menurunkan billboard yang dipasang itu, sehingga Satpol PP
yang harus turun menertibkan.
Di
Blora, seperti diberitakan sebelumnya, pelanggaran
alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2014 semakin marak. Peringatan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) kepada Parpol, calon anggota DPR, DPD, DPRD untuk
menertibkan sendiri APK melanggar, ternyata kurang mendapat tanggapan yang baik.
Bukti
peringatan KPU tidak diindahkan oleh peserta Pemilu 2014, setelah Panwaslu Blora
melakukan pemetaan tahap ketiga APK di 16 Kecamatan se-Kabupaten Blora
menemukan APK melanggar tidak berkurang,dari 811 titik, menjadi 1.029
titik dan betambah
menjadi 1.405 titik. (rs-infoblora | wahono)
1 komentar:
waduh pak ku nampang
Posting Komentar