Home » , » Baru Satu Parpol yang Laporkan Dana Kampanye di KPU Blora

Baru Satu Parpol yang Laporkan Dana Kampanye di KPU Blora

infoblora.id on 27 Des 2013 | 15.10


BLORA. Masa laporan dana kampanye Partai Politik (Parpol) tahap pertama ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah kurang satu hari. Namun baru satu parpol yang melaporkan ke KPU, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Anggota KPU Blora, M. Hamdun, Kamis,(26/12/2013), mengatakan, bahwa  batas pelaporan dana kampanye parpol besuk (hari ini -red) Jumat, (27/12/2013) .

"Baru partai Nasdem yang sudah melaporkan, mungkin parpol lainnya besuk. Dan kami tunggu hingga Jumat sore," katanya.

"Berkas laporan caleg di lampirkan dalam rekap laporan parpol ke KPU," imbuh Hamdun.

Menurut Hamdun, untuk pelaporan dana kampanye sendiri secara periodik harus disampaikan kepada KPU. Setelah tahap I tanggal 27 Desember 2013, parpol wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 2 Maret 2014 dan laporan akhir pada tanggal 24 april 2014.

Dia katakan, pada laporan dana kampanye tanggal 2 Maret dan 24 April ada sanksi administratif yang diberlakukan. Karena itu, bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya akan diberikan sanksi tegas.

"Bisa jadi mereka tidak diikutkan dalam pemilu. Adapun sanksi untuk laporan akhir pada tanggal 24 April 2014, apabila parpol tidak melapor, caleg tidak akan dilantik," ungkapnya.

Laporan dana kampanye ini, menurut Hamdun, berisi laporan sumbangan dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora. Oleh karena itu, diharapkan  parpol tidak terjebak pada kepentingan-kepentingan kelompok tertentu yang akan menyandera parpol dan caleg ke depannya.

Setelah nantinya semua parpol melaporkan dana kampanyenya, maka KPU Blora akan mengumumkan ke publik perihal besaran dananya.

"Sehingga nanti masyarakat bisa tahu dan ikut mengawasinya," ujarnya. (Ali Musthofa-suarabanyuurip | Ms-infoblora)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved