![]() |
| Moch Djumali, Kepala Kejari Blora |
Tim Kejari yang datang ke kantor Pengadilan Agama di Jalan Blora-Jepon itu dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Saliman dengan Kasi Datun Nugroho Wisnu Wibowo dan Kasi Intelijen Tarni Purnomo, serta dua Staf Kejari. Tim diterima oleh Ketua PA Nuzul didampingi Wakil Ketua PA Syafiudin di ruangan kerja Ketua PA.
Saat Tim Kejari akan melakukan penyitaan, ketua PA menyatakan, pejabat yang bertanggungjawab atas dokumen di kantor PA, yakni Panitia Sekretaris (Pansek) Tontowi sedang dinas di luar kota. ”Mohon maaf, saya tidak tahu persoalan ini. Kami orang baru di sini. Sedangkan panitia sekretaris sedang di Semarang hingga Jumat. Kunci ruangan kerja panitia sekretaris juga dibawa,” kata Nuzul, Kamis (19/12) kemarin.
Tim Kejari tetap berusaha melakukan penggeledahan. Tim Kejari sempat berdebat saat meminta dipanggilkan atau dipertemukan dengan sejumlah pegawai di PA yang pernah diperiksa Kejari. Namun, salah satu pegawai yang dimaksud tidak berada di tempat. Sedangkan staf lainnya sudah pindah tempat tugas.
”Kepala Kejari sudah koordinasi dengan ketua PA, dan dokumen sudah disiapkan. Tetapi seluruh dokumen itu masih dibawa Pansek, sehingga yang lain tidak tahu,” jelas Wakil Ketua PA, Syafiudin.
Menurut dia, pihak Pengadilan Agama tidak berniat mempersulit, namun kondisi dan kebetulan pejabat yang dimaksud tidak ada, sehingga tidak bisa melayani permintaan Tim Kejari. ”Senin depan ke sini lagi. Kami jamin dan garansi dokumen kami siapkan dan pejabat yang bersangkutan ada. Kami juga akan pastikan ada di tempat,’’ tandasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Mochamad Djumali mengatakan, akan melakukan penggeledahan dan penyitaan paksa terhadap dokumen yang dibutuhkan. Jika pihak PA masih tidak kooperatif, Kejari akan menyita paksa.
”Jika tidak kooperatif, kami punya wewenang menyita dokumen itu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, meskipun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Blora sejak 2010 lalu, namun Kejaksaan Negeri setempat belum memegang satu pun dokumen asli kasus tersebut.
”Sebagai lembaga penegak hukum yang menyidik kasus itu, selama ini hanya dokumen foto kopian yang dipegang. Saya heran kenapa sejak dulu tidak ada penyitaan,” ujar Kepala Kejari Moch. Djumali kemarin.
Kasus itu dilaporkan ke Kejari Blora pada Oktober 2008. Saat itu, kejari langsung mengkaji laporan tersebut dan selanjutnya menyelidiki. Pengadaan tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi di Desa Seso, Kecamatan Jepon itu dinilai terlalu mahal. Karena itu, persoalan itu dibawa ke ke jalur hukum. (rs-infoblora | Sumarni murianews)


0 komentar:
Posting Komentar