Home » , , » Perhutani KPH Randublatung Bagikan Dana Sharing 1,76 Miliar Untuk Masyarakat Desa Hutan

Perhutani KPH Randublatung Bagikan Dana Sharing 1,76 Miliar Untuk Masyarakat Desa Hutan

infoblora.id on 23 Okt 2013 | 11.22

Bupati Djoko Nugroho serahkan dana sharing pengelolaan hutan bersama mayarakat (PHBM) kepada desa hutan di Ds.Ngliron KPH Randublatung, Selasa (22/10) kemarin. (foto: rs-infoblora)
BLORA. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan jati di wilayah Perhutani Randublatung membawa berkah. Mereka menerima dana sharing pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) sebesar Rp 1,76 miliar. Dana tersebut diberikan Perhutani dan diserahkan langsung oleh Bupati Djoko Nugroho kepada masyarakat desa hutan, Selasa (22/10).

Ini bentuk keberpihakan Perum Perhutani untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan melalui Sistim pengelolaan hutan bersama masyarakat  ( PHBM ) , keberpihakan tersebut salah satunya  diwujudkan dalam bentuk pemberian sharing Produksi kayu tahun 2012 yang diserahkan kepada 24 Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) sebanyak Rp. 1,76 miliar tersebut di wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Randublatung yang dilakukan secara serentak di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Blora, sesuai ketentuan bagi hasil dan isi perjanjian kerjasama.

Pembagian dana bagi hasil oleh Perhutani dalam sistim PHBM bukan merupakan tujuan akhir sebuah pembangunan masyarakat desa hutan ( MDH ) karena  dana sharing tersebut  harus dikembalikan kepada anggota LMDH untuk memajukan masing - masing desa sesuai dengan proporsi yang telah disepakati penggunaanya antara Perhutani dan masyarakat desa hutan sebagai penerima dana sharing tersebut .

Menurut Administratur Perum Perhutani KPH Randublatung Ir Herdian Suhartono dalam penggunaan dana sharing yang dibagikan kepada MDH tersebut Perhutani bersama dengan LMDH telah mengesahkan  penggunaan dana sharing produksi tahun 2012 ini sebesar 1,76 miliar untuk pemberdayaan  baik dibidang biofisik, sosial dan pemberdayaan ekonomi yang ada pada desa tersebut.

“ Kita ( Perhutani ) telah sepakat untuk menggunakan dana sharing tersebut untuk kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat secara umum  melalui LMDH masing - masing desa , dan alokasi dana tersebut telah di susun bersama antara Perhutani dan LMDH sehingga semua lapisan masyarakat bisa merasakan manfaat adanya sistim PHBM ini” jelasnya.

Dikatakan Herdian Suhartono bahwa porsi terbanyak penggunaan dana sharing oleh LMDH adalah untuk usaha ekonomis produktif sebesar 30 %, peningkatan biofisik desa sebesar 15% , keterlibatan kelola sumber daya hutan 18 %, serta pos kegiatan lain sehingga jika di total sebesar 100 %, semua penggunaan dana tersebut kita pantau bersama dan secara berkala dilakukan audit keuangannya  oleh tim dari Perhutani.

Dana Sharing ini juga merupakan uang Negara jadi penggunaannya juga harus sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama antara LMDH sebagai penerima , dan Perhutani  sebagai intsitusi Pemerintah sebagai pemberi sharing , semua harus saling terbuka  sehingga sasaran utama sistim PHBM yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat desa hutan bisa tercapai.
Besaran dana sharing yang diterima tersebut untuk masing - masing LMDH tidak sama , hal tersebut disebabkan karena potensi sumber daya hutan yang masuk  Desa pangkuan hutan juga berbeda,

Bupati Djoko Nugroho menyambut baik pembagian dana sharing tersebut. Dia mengharapkan Perhutani dan masyarakat saling bersinergi untuk menjaga kelestarian hutan. Menurutnya masyarakat diberi kesempatan turut serta mengelola hutan. Kesempatan itupun harus bisa dilaksanakan dengan baik.

‘’Sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan hutan dan Perhutani pun terbantu oleh masyarakat dalam mengelola kawasan hutan,’’ tandas Bupati.
(rs-infoblora | sumber : Humas Perhutani KPH Randublatung)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved