![]() |
Bupati Djoko Nugroho serahkan dana sharing pengelolaan hutan bersama mayarakat (PHBM) kepada desa hutan di Ds.Ngliron KPH Randublatung, Selasa (22/10) kemarin. (foto: rs-infoblora) |
Ini bentuk keberpihakan Perum Perhutani untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan melalui Sistim pengelolaan hutan bersama masyarakat ( PHBM ) , keberpihakan tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk pemberian sharing Produksi kayu tahun 2012 yang diserahkan kepada 24 Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) sebanyak Rp. 1,76 miliar tersebut di wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Randublatung yang dilakukan secara serentak di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Blora, sesuai ketentuan bagi hasil dan isi perjanjian kerjasama.
Pembagian dana bagi hasil oleh Perhutani dalam sistim PHBM bukan merupakan tujuan akhir sebuah pembangunan masyarakat desa hutan ( MDH ) karena dana sharing tersebut harus dikembalikan kepada anggota LMDH untuk memajukan masing - masing desa sesuai dengan proporsi yang telah disepakati penggunaanya antara Perhutani dan masyarakat desa hutan sebagai penerima dana sharing tersebut .
Menurut Administratur Perum Perhutani KPH Randublatung Ir Herdian Suhartono dalam penggunaan dana sharing yang dibagikan kepada MDH tersebut Perhutani bersama dengan LMDH telah mengesahkan penggunaan dana sharing produksi tahun 2012 ini sebesar 1,76 miliar untuk pemberdayaan baik dibidang biofisik, sosial dan pemberdayaan ekonomi yang ada pada desa tersebut.
“ Kita ( Perhutani ) telah sepakat untuk menggunakan dana sharing tersebut untuk kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat secara umum melalui LMDH masing - masing desa , dan alokasi dana tersebut telah di susun bersama antara Perhutani dan LMDH sehingga semua lapisan masyarakat bisa merasakan manfaat adanya sistim PHBM ini” jelasnya.
Dikatakan Herdian Suhartono bahwa porsi terbanyak penggunaan dana sharing oleh LMDH adalah untuk usaha ekonomis produktif sebesar 30 %, peningkatan biofisik desa sebesar 15% , keterlibatan kelola sumber daya hutan 18 %, serta pos kegiatan lain sehingga jika di total sebesar 100 %, semua penggunaan dana tersebut kita pantau bersama dan secara berkala dilakukan audit keuangannya oleh tim dari Perhutani.
Dana Sharing ini juga merupakan uang Negara jadi penggunaannya juga harus sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama antara LMDH sebagai penerima , dan Perhutani sebagai intsitusi Pemerintah sebagai pemberi sharing , semua harus saling terbuka sehingga sasaran utama sistim PHBM yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat desa hutan bisa tercapai.
Besaran dana sharing yang diterima tersebut untuk masing - masing LMDH tidak sama , hal tersebut disebabkan karena potensi sumber daya hutan yang masuk Desa pangkuan hutan juga berbeda,
Bupati Djoko Nugroho menyambut baik pembagian dana sharing tersebut. Dia mengharapkan Perhutani dan masyarakat saling bersinergi untuk menjaga kelestarian hutan. Menurutnya masyarakat diberi kesempatan turut serta mengelola hutan. Kesempatan itupun harus bisa dilaksanakan dengan baik.
‘’Sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan hutan dan Perhutani pun terbantu oleh masyarakat dalam mengelola kawasan hutan,’’ tandas Bupati.
(rs-infoblora | sumber : Humas Perhutani KPH Randublatung)
0 komentar:
Posting Komentar