![]() |
| Jalan Wulung - Kalisari yang kembali rusak padahal awal 2012 diperbaiki |
”Karena mediasi gagal, maka sidang akan dilakukan pada pokok perkara. Kami siap menghadapi sidang tersebut,” ujar Kabag Hukum M Khaidar Ali, Selasa (27/8) lalu.
Dia menjelaskan mediasi yang gagal itu, menurupakan gugatan kedua. Pada gugatan pertama, pemkab menang, karena gugatan PT Duta Rama ditolak dengan alasan tidak mencantumkan Bupati Blora Djoko Nugroho sebagai tergugat. Karena ditolak pada gugatan pertama, PT Duta Rama melakukan menggugat kembali.
”Upaya mediasi dengan mediator hakim di PN Blora itu, merupakan prosedur hukum perdata yang harus dilalui. Karena mediasi gagal, ya kami siap menghadapi kontraktor di pengadilan,” tegas Khaidar.
Selaku kuasa hukum pemkab, Dia menyatakan akan all out dan mengeluarkan semua kemampuannya untuk menangkis tuduhan pihak pengguggat. Pejabat asal Cepu itu yakin, kali ini pemkab akan menang lagi. Sebab, semua fakta mendukung jika proyek itu memang dikerjakan tidak sesuai ketentuan. ”Kita yakin menang lagi. Semua fakta mendukung,” tandasnya.
Sikap tegas Khaidar itu setidaknya mematahkan rumor ada upaya damai yang dilakukan pemkab. Sebagai kuasa hukum, Khaidar tetap akan berjalan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Jika faktanya memang ada kesalahan dan menyalahi ketentuan, dia memastikan tidak akan menempuh damai.
”Kami melihat faktanya saja. Kita yakin kok, proyek itu menyalahi ketentuan. Sudah semestinya (kontraktor) tidak dibayar,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD yang membidangi hukum dan pemerintahan, Seno Margo Utomo mendukung sikap tegas pemkab. Sebab, harus ada pembelajaran dan sikap tegas untuk semua hal. Jika proyek tersebut dibayar, harus dikerjakan sesuai ketentuan dan kualitasnya baik. ”Jangan ada kongkalikong atau persekongkolan dan membuat skenario jahat. Karena itu uang rakyat,’’ katanya.
Proyek tersebut masuk dana pembangunan insfrastruktur daerah (DPID) 2011. Proyek itu sempat mangkrak dan baru selesai dikerjakan Januari 2012. Namun tak berselang lama proyek selesai dikerjakan, kondisi jalan rusak lagi hingga sekarang. Sesuai kontrak proyek yang dikerjakan kontraktor asal Surabaya itu, harus dikerjakan 1 November 2011 hingga 20 Desember 2011.
(rs-infoBlora | kontributor : suwoko-murianews.com)


0 komentar:
Posting Komentar