Home » , » Dinas ESDM : 283 Pertambangan Liar Galian C di Blora Tak Berizin

Dinas ESDM : 283 Pertambangan Liar Galian C di Blora Tak Berizin

infoblora.id on 31 Agu 2013 | 08.12

Salah satu pertambangan galian C yang tak berizin
BLORA. Belum adanya aturan penambangan mineral dan bantuan nonlogam (minerda) atau yang dikenal sebagai galian C, menyebabkan banyak tambang liar. Saat ini, ratusan tambang galian C tersebut beroperasi tanpa izin. Akibatnya, potensi pendapatan daerah senilai puluhan miliar, hilang.

”Berdasarkan pendataan yang kami lakukan, sedikitnya ada 283 tambang liar yang beroperasi tanpa izin,’’ ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Kabupaten Blora, Setyo Edy, Rabu (28/8) lalu.

Ratusan tambang itu, kata Setyo, tersebar di sejumlah kecamatan di Blora. Rata-rata tambang tersebut merupakan penambangan tanah merah, tanah uruk, bahan keramik, pasir, pasir kuwarsa, pasir hitam, batu kapur dan bahan tambang lainnya.

Menurutnya, jika diberlakukan pungutan terhadap para penambang, semua aktivitas penambangan itu bisa menyumbang pendapatan yang cukup besar. Belum lagi jika ditarik retribusi terhadap penggunaan air tanah.
”Saya meperkirakan sekitar Rp 20 miliar bisa didapat. Sehingga, PAD yang masuk bisa mencapai Rp 100 miliar, bukan hanya mimpi,’’ terangnya.

Namun, untuk memungut retribusi tersebut, kata Setyo, pemkab belum bisa melakukannya. Karena ada perataran daerah (perda) tentang minerba. Saat ini, rancangan perda tersebut masih ngendon di DPRD. Padahal sudah bertahun-tahun rancangan perda itu diserahkan, namun hingga saat ini belum diselesai dibahas.

Dia mengatakan, aktivitas penambangan terus berjalan. Banyak wilayah di Blora yang rusak karena terus ditambang. Bahkan, sejumlah infrastruktur jalan di Blora banyak yang rusak karena dilalui angkutan tambang tersebut.

”Termasuk penambangan untuk tanah uruk proyek double track itu tak dapat apa-apa. Kami harap perda segera jadi,’’ ungkapnya.

Perda pertambangan mineral, logam, batuan dan non logam, katanya, belum dibahas detail di DPRD. Padahal, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, menjadi kewenangan pemerintah daerah. ”Yang sudah ada baru pajaknya, tapi pertabangannya belum diatur,’’ keluhnya. (rs-infoBlora | kontributor : suwoko-murianews.com)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved