Home » , , , » TERBONGKAR! POLRES BLORA GEREBEK GUDANG PENGOPLOS LPG BERSUBSIDI, RATUSAN TABUNG GAS DAN DUA TRUK DISITA

TERBONGKAR! POLRES BLORA GEREBEK GUDANG PENGOPLOS LPG BERSUBSIDI, RATUSAN TABUNG GAS DAN DUA TRUK DISITA

radiogagakrimangfm.com on 23 Jul 2026 | 14.23


INFOBLORA.ID
- Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dan gas bumi (LPG) bersubsidi pemerintah yang beroperasi di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, dua unit truk, serta menetapkan empat orang sebagai pelaku, dengan satu orang telah berhasil ditangkap dan tiga lainnya masih buron.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi tabung LPG bersubsidi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan gas.

"Hasil pemeriksaan sementara terhadap sembilan orang saksi mengarah kepada empat pelaku. Satu orang telah kami amankan, sedangkan tiga lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kompol Slamet.

Pelaku yang telah diamankan berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Ia diduga berperan sebagai eksekutor penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

Sementara itu, tiga pelaku lain yang masih buron masing-masing berinisial M, yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta S dan G yang bertugas sebagai sopir dalam kegiatan tersebut.

Modus Pindahkan LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diduga akan dipasarkan kembali sebagai LPG non-subsidi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Dari hasil penyelidikan, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp14,8 juta.

Ratusan Tabung Gas dan Dua Truk Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 806 tabung LPG 3 kilogram berisi,
  • 18 tabung LPG 3 kilogram kosong,
  • 148 tabung LPG 12 kilogram kosong,
  • 12 tabung LPG 50 kilogram berisi,
  • 3 tabung LPG 50 kilogram kosong,
  • puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi,
  • ratusan tutup segel tabung gas, serta
  • dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung LPG.

Menurut Kompol Slamet, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polres Blora menegaskan akan terus memburu tiga pelaku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Kami akan terus melakukan pengejaran sampai seluruh pelaku berhasil diamankan," tegas Kompol Slamet.

Polres Blora juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi maupun tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved