Home » , , , » KONTRAK HABIS, PROYEK PASAR NGAWEN BLORA BELUM TUNTAS! KONTRAKTOR KENA DENDA RP30 JUTA PER HARI

KONTRAK HABIS, PROYEK PASAR NGAWEN BLORA BELUM TUNTAS! KONTRAKTOR KENA DENDA RP30 JUTA PER HARI

radiogagakrimangfm.com on 23 Jul 2026 | 14.20


INFOBLORA.ID
- Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, senilai sekitar Rp30 miliar belum juga rampung meski masa kontrak pekerjaan telah berakhir pada 14 Juli 2026. Akibat keterlambatan tersebut, pihak penyedia jasa atau kontraktor dikenai denda sebesar Rp30 juta setiap hari hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

Konsultan Manajemen Konstruksi PT Arss Baru, Yanna Nuryana, mengatakan progres pembangunan saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Sejumlah pekerjaan yang masih berlangsung meliputi pemasangan atap, pekerjaan finishing, instalasi bangunan, hingga penyelesaian sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).

"Progres pembangunan sudah sekitar 80 persen. Saat ini pekerjaan difokuskan pada pemasangan atap, finishing, instalasi, serta pekerjaan MEP," ujarnya.

Menurut Yanna, tim pengawas terus mengingatkan penyedia jasa agar melakukan percepatan pekerjaan sehingga proyek dapat segera diselesaikan. Namun percepatan tersebut harus didukung dengan ketersediaan material, peralatan kerja, dan penambahan jumlah tenaga kerja di lapangan.

"Kami terus mendorong penyedia jasa agar optimistis menyelesaikan pekerjaan. Syaratnya material harus tersedia, alat pendukung lengkap, dan jumlah pekerja juga perlu ditambah," jelasnya.

Sebagai upaya mengejar ketertinggalan, pelaksanaan proyek kini dilakukan dengan sistem percepatan, termasuk memberlakukan lembur hingga pukul 22.00 WIB setiap hari.

Rehabilitasi Pasar Ngawen sendiri mencakup pembangunan 155 kios dan sekitar 828 los dengan ukuran masing-masing sekitar 2,5 meter x 2,5 meter. Pasar tersebut diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Ngawen setelah sebelumnya mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Yanna menjelaskan, setelah seluruh pekerjaan konstruksi selesai, akan dilakukan proses serah terima dari kontraktor kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai pemberi tugas. Selanjutnya proyek akan memasuki masa pemeliharaan selama satu tahun.

Menurutnya, secara teknis bangunan baru idealnya ditempati setelah masa pemeliharaan berakhir. Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan sekaligus mengantisipasi kemungkinan kerusakan yang dapat memengaruhi tanggung jawab kontraktor selama masa pemeliharaan.

"Secara umum setelah masa pemeliharaan selesai baru bisa ditempati, karena masih ada tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan. Namun keputusan mengenai kapan pasar dapat digunakan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian PU," terangnya.

Sebagai informasi, Pasar Ngawen merupakan salah satu pusat perdagangan terbesar di Kabupaten Blora yang mengalami kebakaran hebat pada 9 Januari 2024. Insiden tersebut meluluhlantakkan sebagian besar bangunan pasar dan menghentikan aktivitas ratusan pedagang.

Melalui proyek rehabilitasi senilai Rp30 miliar ini, pemerintah berharap Pasar Ngawen dapat kembali beroperasi dengan fasilitas yang lebih representatif, aman, dan nyaman sehingga mampu menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat di wilayah Kecamatan Ngawen dan sekitarnya.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved