INFOBLORA.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora menindak tegas empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di bidang konstruksi di Kabupaten Grobogan. Keempat WNA tersebut akhirnya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7/2026).
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Blora melalui kanal pengaduan resmi pada 13 Juli 2026. Laporan itu menyebut adanya dugaan aktivitas tenaga kerja asing ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat WNA asal Tiongkok, yakni tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY, serta seorang perempuan berinisial WYM, sedang melakukan pekerjaan di bidang konstruksi.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi. Namun, aktivitas yang mereka lakukan tidak sesuai dengan peruntukan visa yang dimiliki karena digunakan untuk bekerja di proyek konstruksi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Blora mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Gilang.
Ia juga mengingatkan para penjamin, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, agar segera melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya sesuai ketentuan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Blora turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas WNA yang mencurigakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.
Menurut Gilang, sinergi antara masyarakat dan Imigrasi menjadi kunci dalam menjaga ketertiban serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

.jpeg)
0 komentar:
Posting Komentar