INFOBLORA.ID - Sepasang lansia asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, harus berhadapan dengan proses hukum setelah terlibat keributan yang dipicu kesalahpahaman terkait pembakaran sampah. Kedua lansia tersebut, Sujimah (70) dan Pandi (75), kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Febby dan Sulasih.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 45/Pid.B/2026/PN Bla itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Blora. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora, insiden terjadi pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah Pandi, Desa Jejeruk.
Peristiwa bermula saat Febby pulang kerja dan mendapati rumahnya dipenuhi asap. Saat mencari sumber asap, ia menemui Sujimah yang sedang menyapu halaman dan menanyakan siapa yang membakar sampah di belakang rumahnya.
Menurut dakwaan, pertanyaan yang disampaikan berulang kali sambil menunjuk ke arah wajah Sujimah membuat perempuan lansia tersebut tersinggung dan emosi. Sujimah kemudian diduga memukul Febby menggunakan sapu lidi beberapa kali.
Keributan semakin membesar ketika Sulasih, ibu Febby, datang untuk melerai. Namun, menurut dakwaan, Sujimah juga memukul dada Sulasih dengan sapu lidi hingga terjadi aksi saling dorong.
Tak lama kemudian, Pandi keluar rumah setelah mendengar keributan. Jaksa menyebut Pandi ikut terlibat dengan memukul Sulasih dan Febby. Bahkan, dalam dakwaan disebutkan Pandi sempat menggunakan batang bambu untuk memukul kepala Febby.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami sejumlah luka dan menjalani pemeriksaan medis di RSUD R. Soetijono Blora. Hasil visum menunjukkan adanya luka memar, bengkak, dan lecet akibat benturan benda tumpul.
Di hadapan majelis hakim, Febby mengaku sempat tidak bekerja selama dua hari akibat kejadian tersebut.
"Saya tidak masuk kerja selama dua hari," ujar Febby dalam persidangan, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, Sulasih mengaku masih merasakan dampak luka yang dialaminya.
"Tiga hari sakit. Ini tangan saya masih ada lukanya," kata Sulasih.
Di sisi lain, Pandi membantah tuduhan yang menyebut dirinya memukul korban menggunakan bambu. Ia mengklaim justru dirinya yang menjadi korban pemukulan saat berusaha melerai pertengkaran.
"Kulo mboten ngepruk, seng dikepruk kulo (Saya tidak memukul pakai kayu, yang dipukul itu saya)," tegas Pandi di persidangan.
Pandi bahkan menyatakan keyakinannya bahwa ia tidak melakukan pemukulan terhadap korban.
"Saya tidak ngepruk. Disamber bledek wani, pak," ucapnya di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, kedua terdakwa menyatakan terbuka untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Sujimah juga menyampaikan kesediaannya berdamai dengan korban.
"Bisa (diselesaikan kekeluargaan), tapi jangan mahal-mahal eh pak," ujar Sujimah yang sempat mengundang senyum di ruang sidang.
Berdasarkan jadwal di SIPP PN Blora, apabila belum tercapai perdamaian, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (7/7/2026) mendatang.


0 komentar:
Posting Komentar