Home » , , , » MESKI BERDAMAI, SIDANG DUGAAN PENGANIAYAAN DUA LANSIA DI BLORA TETAP BERLANJUT

MESKI BERDAMAI, SIDANG DUGAAN PENGANIAYAAN DUA LANSIA DI BLORA TETAP BERLANJUT

radiogagakrimangfm.com on 15 Jul 2026 | 08.03


INFOBLORA.ID
- Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menjerat dua lansia asal Kabupaten Blora masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Blora. Meski kedua terdakwa dan korban telah sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice, persidangan tetap berlanjut hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Dalam sidang yang digelar Selasa (14/7/2026), Mbah Sujimah dan Mbah Pandi berjabat tangan dengan Febi dan Sulasih sebagai simbol perdamaian. Kedua belah pihak juga menyatakan saling memaafkan tanpa syarat di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, upaya penyelesaian melalui restorative justice telah difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Blora pada Kamis (9/7/2026). Kesepakatan damai tersebut kemudian disampaikan secara resmi dalam persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan pihaknya bersyukur proses perdamaian telah terlaksana dan diakui dalam persidangan. Namun, secara hukum perkara tetap harus melalui seluruh tahapan persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum.

"Alhamdulillah perdamaian lanjutan sudah terlaksana dan diresmikan di hadapan majelis hakim. Namun kami tetap menaati proses persidangan karena memang perkara harus terus berjalan," ujarnya.

Agung berharap, setelah proses hukum selesai, hubungan kedua belah pihak dapat kembali harmonis sebagai tetangga. Ia juga berharap Majelis Hakim mempertimbangkan adanya perdamaian dalam putusan yang akan dijatuhkan.

"Harapan kami Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan," tambahnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Blora, Laksita Anggrarini, menjelaskan bahwa kesepakatan damai melalui restorative justice tidak serta-merta menghentikan proses persidangan.

Menurutnya, perdamaian hanya menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan penilaian terhadap perkara, khususnya terkait adanya pemaafan dari korban maupun kemungkinan keringanan pidana bagi terdakwa.

"Perkara tetap berjalan sampai putusan. Restorative justice menjadi bahan pertimbangan hakim terkait pemaafan maupun keringanan pidana, tetapi proses persidangan tetap berlangsung," jelasnya.

Laksita menambahkan, masih terdapat tiga agenda persidangan yang harus dilalui sebelum perkara dinyatakan selesai, yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, penyampaian pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa, serta pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dengan demikian, meski perdamaian telah tercapai antara kedua belah pihak, proses hukum tetap akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku hingga hakim menjatuhkan putusan akhir.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved