INFOBLORA.ID - Kabupaten Blora kembali menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan sumur minyak tua dan sumur minyak masyarakat. Hal itu ditandai dengan kunjungan kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke DPRD Kabupaten Blora, Senin (6/7/2026), untuk mempelajari tata kelola sektor minyak dan gas, mulai dari regulasi, pengelolaan sumur tua, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rombongan DPRD Kalimantan Timur dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud bersama pimpinan komisi, tenaga ahli, BUMD, dan perangkat daerah terkait. Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Blora Mustofa, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi sektor energi dan migas.
Ketua DPRD Blora Mustofa mengatakan, kunjungan tersebut menjadi forum berbagi pengalaman mengenai pengelolaan sektor migas yang selama ini diterapkan di Kabupaten Blora.
"Seluruh OPD yang menangani sektor migas kami hadirkan untuk memberikan paparan. Kami membahas berbagai hal, mulai dari kendala, proses pengelolaan, hingga kontribusi sektor migas terhadap PAD. Semua kami diskusikan secara terbuka agar bisa menjadi bahan pembelajaran bersama," ujar Mustofa.
Menurutnya, pengelolaan migas tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil minyak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto menjelaskan bahwa Blora dan Kalimantan Timur memiliki sejumlah kesamaan sebagai daerah penghasil migas. Keduanya sama-sama memiliki Participating Interest (PI) dan berada di wilayah kerja Pertamina.
Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam pengelolaan sumur masyarakat. Kalimantan Timur belum termasuk dalam enam provinsi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak masyarakat, sedangkan Blora telah menerapkannya.
"Kesamaan pertama adalah sama-sama memiliki Participating Interest (PI). Kemudian sama-sama berada di wilayah kerja Pertamina. Selain itu, Kalimantan Timur memiliki sekitar 500 sumur tua, sedangkan Blora memiliki lebih dari 2.000 titik sumur tua," jelas Siswanto.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi alasan utama DPRD Kalimantan Timur datang ke Blora untuk mempelajari mekanisme pengelolaan sumur masyarakat yang telah memiliki dasar hukum.
Selain membahas regulasi, pertemuan juga menyinggung persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Siswanto mengungkapkan, penerimaan DBH migas Kabupaten Blora pada 2026 mengalami penurunan hingga sekitar 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kami berharap daerah-daerah penghasil migas bisa bersama-sama memperjuangkan agar alokasi transfer ke daerah, khususnya dari sektor migas, dapat ditingkatkan kembali," katanya.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud mengaku memperoleh banyak masukan dari kunjungan tersebut, terutama terkait mekanisme pengelolaan sumur masyarakat yang belum dapat diterapkan di daerahnya.
Menurutnya, Kalimantan Timur belum memiliki dasar hukum sebagaimana yang dimiliki Blora karena belum masuk dalam cakupan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya kewajiban pelaporan terhadap aktivitas sumur rakyat maupun praktik pengeboran ilegal dalam regulasi tersebut.
"Kami akan menyusun usulan kepada pemerintah pusat agar Kalimantan Timur dapat menjadi provinsi berikutnya yang masuk dalam skema pengelolaan sumur masyarakat. Dengan begitu potensi migas yang ada dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah," ujar Hasanuddin.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Kalimantan Timur berharap dapat mengadopsi pengalaman Blora dalam pengelolaan sumur tua dan sumur minyak masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antardaerah penghasil migas untuk mendorong lahirnya kebijakan nasional yang lebih berpihak kepada daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan penghasil minyak.


0 komentar:
Posting Komentar