Home » , , » DARI RUANG SOSIALISASI KE RUANG DIGITAL : SAAT ANAK MUDA BLORA DIAJAK JADI GARDA TERDEPAN LAWAN ROKOK ILEGAL

DARI RUANG SOSIALISASI KE RUANG DIGITAL : SAAT ANAK MUDA BLORA DIAJAK JADI GARDA TERDEPAN LAWAN ROKOK ILEGAL

radiogagakrimangfm.com on 24 Jun 2026 | 11.35


INFOBLORA.ID
- Di tengah derasnya arus informasi digital, anak muda tak lagi hanya menjadi penonton. Mereka kini didorong menjadi agen perubahan. Semangat itulah yang mewarnai kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Selasa (23/6/2026).

Menggandeng para anggota Forum Jurnalistik Muda Blora (FJMB), kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Dinkominfo Kabupaten Blora tersebut menjadi ruang belajar yang membahas aturan cukai dan juga mengajak generasi muda memahami dampak nyata peredaran rokok ilegal terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho, menegaskan bahwa pemuda memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi yang benar di era digital.

“Kemampuan jurnalistik dan literasi digital yang dimiliki anggota FJMB dapat menjadi kekuatan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menangkal informasi yang keliru terkait cukai dan rokok illegal,” tegas Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho.

Suasana sosialisasi semakin menarik ketika para narasumber mengupas berbagai sisi dunia cukai yang selama ini jarang diketahui publik.

Penyuluh Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Kudus, Martin Prastowo, menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, salah satunya hasil tembakau.

Ia menguraikan bahwa keberadaan pita cukai bukan sekadar pelengkap pada kemasan rokok. Pita tersebut menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi kewajiban kepada negara.

Sebaliknya, rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya termasuk dalam kategori rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Materi yang disampaikan juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang digunakan untuk mendukung sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, hingga berbagai program pembangunan daerah.

Sementara itu, Emmanuel Deady Christantyo dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah menjelaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Menurutnya, pengawasan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan partisipasi publik.

Tak sekadar mendengarkan materi, peserta juga aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar cukai dan rokok ilegal. Antusiasme tersebut mengisi suasana hangat pada ruangan. Dengan bekal pemahaman yang diperoleh dalam sosialisasi ini, para jurnalis muda Blora diharapkan menjadi suara yang lantang dalam menyebarkan informasi. (Bunga – FJMB - SMKN 1 Blora).

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved