INFOBLORA.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2026. Kegiatan ini melibatkan puluhan anggota Forum Jurnalistik Muda Blora (FJMB) di ruang pertemuan Dinkominfo Blora, Selasa (23/6/2026).
Kepala Dinkominfo
Blora, Pratikto Nugroho, mendorong anggota FJMB untuk berperan aktif sebagai
agen perubahan di era digital. Ia berharap para jurnalis muda tidak hanya
menjadi konsumen informasi, tetapi juga menjadi pelopor yang edukatif dalam
menyebarkan informasi positif terkait bahaya rokok ilegal dan dampak kerugian negara
yang ditimbulkannya.
“Pemuda diharapkan
tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga agen perubahan. Menjadi
garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi positif dan edukatif. Menjadi
pionir-pioner edukasi. Membantu masyarakat memahami bahaya dan kerugian negara
akibat cukai ilegal,” tandasnya.
Di hadapan puluhan peserta, Martin Prastowo, selaku Penyuluh
Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Kudus dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di
bidang kepabeanan dan cukai.
“Cukai adalah
pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai
sifat atau kakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas
barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai
serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari
masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk
dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik
tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi.
Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,”
paparnya.
Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok
polos, diancam pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda
2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai). Rokok polos adalah rokok
yang sudah dikemas tetapi sama sekali tidak ditempeli pita cukai resmi. Cara
cek, bisa langsung terlihat jelas secara kasat mata pada bungkus kemasan
“Kemudian rokok
dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan
delapan tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf
a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Kemasannya ditempeli
pita cukai imitasi atau buatan sendiri. Cara ceknya, cetakan kertas cenderung
pudar, tekstur kertas kasar, serta gambar hologram tidak jelas atau tidak
memancarkan warna unik saat diperiksa di bawah sinar UV.3.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara
satu tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai
cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Menggunakan pita cukai asli hasil
kelupasan dari bungkus rokok lain. Cara cek, pita tampak kotor, tidak rapi,
berkerut/lecek, atau terdapat bekas robekan dan lem tambahan di ujungnya
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya,
pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan
10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok ini, menggunakan pita cukai asli tetapi tidak sesuai
dengan jenis produk yang dijual. Cara cek, Misalnya, pita cukai untuk jenis
Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tarifnya lebih murah, ditempelkan pada
kotak rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM). Selain itu, jumlah batang rokok di
dalam isi kemasan berbeda dengan angka jumlah batang yang tertera pada pita
cukai.
Disinyalir
menggunakan pita cukai asli namun identitas pabrik pembuatnya tidak cocok. Cara
cek, pita cukai resmi memiliki kode personalisasi berupa kombinasi huruf atau
angka unik yang merujuk pada nama pabrik resmi. Rokok dinyatakan ilegal jika
nama perusahaan atau merek pada bungkus tidak sama dengan kode personalisasi
yang tertera pada pita cukai tersebut.
“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin
memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok
ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di
sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai
Kudus,”imbuhnya.
Selain edukasi
mengenai ciri rokok ilegal, sosialisasi ini juga menyoroti pemanfaatan DBH CHT
yang digunakan untuk peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan
lingkungan sosial, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dalam kesempatan yang sama Emmanuel Deady Christantyo, dari
Biro Perekenomian Setda Provinsi Jawa Tengah memaparkan Kebijakan Umum DBH CHT.
“Tujuannya, mengatasi eksternalitas negatif konsumsi rokok
(dampak kesehatan). Kemudian sebagai bantalan kebijakan CHT,” ujarnya.
Ia menjelaskan
alokasi DBH CHT Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Surat
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-68/PK/2025 adalah sebesar
Rp764.870.938.000,00.
“Terdapat penurunan
sebesar 47,68 persen dibandingkan dengan alokasi tahun 2025,” jelasnya.
Sebagai penutup, peserta diajak untuk tidak membeli atau
menjual rokok ilegal serta aktif melaporkan temuan peredaran barang ilegal
kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai Kudus. (Wenda Pramesti-FJMB-SMAN 1
Blora)

.jpeg)
0 komentar:
Posting Komentar