Home » , , » JADI GARDA TERDEPAN, JURNALIS MUDA BLORA DIAJAK PERANGI ROKOK ILEGAL

JADI GARDA TERDEPAN, JURNALIS MUDA BLORA DIAJAK PERANGI ROKOK ILEGAL

radiogagakrimangfm.com on 24 Jun 2026 | 11.37


INFOBLORA.ID
-  Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2026. Kegiatan ini melibatkan puluhan anggota Forum Jurnalistik Muda Blora (FJMB) di ruang pertemuan Dinkominfo Blora, Selasa (23/6/2026).

 Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho, mendorong anggota FJMB untuk berperan aktif sebagai agen perubahan di era digital. Ia berharap para jurnalis muda tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga menjadi pelopor yang edukatif dalam menyebarkan informasi positif terkait bahaya rokok ilegal dan dampak kerugian negara yang ditimbulkannya.

 “Pemuda diharapkan tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga agen perubahan. Menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi positif dan edukatif. Menjadi pionir-pioner edukasi. Membantu masyarakat memahami bahaya dan kerugian negara akibat cukai ilegal,” tandasnya.

Di hadapan puluhan peserta, Martin Prastowo, selaku Penyuluh Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Kudus dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

 “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau kakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai). Rokok polos adalah rokok yang sudah dikemas tetapi sama sekali tidak ditempeli pita cukai resmi. Cara cek, bisa langsung terlihat jelas secara kasat mata pada bungkus kemasan

 “Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan delapan tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

 Kemasannya ditempeli pita cukai imitasi atau buatan sendiri. Cara ceknya, cetakan kertas cenderung pudar, tekstur kertas kasar, serta gambar hologram tidak jelas atau tidak memancarkan warna unik saat diperiksa di bawah sinar UV.3.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara satu tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Menggunakan pita cukai asli hasil kelupasan dari bungkus rokok lain. Cara cek, pita tampak kotor, tidak rapi, berkerut/lecek, atau terdapat bekas robekan dan lem tambahan di ujungnya

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok ini, menggunakan pita cukai asli tetapi tidak sesuai dengan jenis produk yang dijual. Cara cek, Misalnya, pita cukai untuk jenis Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tarifnya lebih murah, ditempelkan pada kotak rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM). Selain itu, jumlah batang rokok di dalam isi kemasan berbeda dengan angka jumlah batang yang tertera pada pita cukai.

 Disinyalir menggunakan pita cukai asli namun identitas pabrik pembuatnya tidak cocok. Cara cek, pita cukai resmi memiliki kode personalisasi berupa kombinasi huruf atau angka unik yang merujuk pada nama pabrik resmi. Rokok dinyatakan ilegal jika nama perusahaan atau merek pada bungkus tidak sama dengan kode personalisasi yang tertera pada pita cukai tersebut.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,”imbuhnya.

 Selain edukasi mengenai ciri rokok ilegal, sosialisasi ini juga menyoroti pemanfaatan DBH CHT yang digunakan untuk peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dalam kesempatan yang sama Emmanuel Deady Christantyo, dari Biro Perekenomian Setda Provinsi Jawa Tengah memaparkan Kebijakan Umum DBH CHT.

“Tujuannya, mengatasi eksternalitas negatif konsumsi rokok (dampak kesehatan). Kemudian sebagai bantalan kebijakan CHT,”  ujarnya.

 Ia menjelaskan alokasi DBH CHT Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-68/PK/2025 adalah sebesar Rp764.870.938.000,00.

 “Terdapat penurunan sebesar 47,68 persen dibandingkan dengan alokasi tahun 2025,” jelasnya.

Sebagai penutup, peserta diajak untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal serta aktif melaporkan temuan peredaran barang ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai Kudus. (Wenda Pramesti-FJMB-SMAN 1 Blora)

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved