INFOBLORA.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, mendatangkan narasumber penyuluh Bea Cukai KPPBC Type Madya Kudus, Martin Prastowo, guna memberikan sosialisasi kepada Forum Jurnalistik Muda Blora (FJMB) mencangkup perwakilan dari sejumlah sekolah SMA/SMK sederajat Kab. Blora. Sosialisasi tersebut membahas tentang marak peredaran rokok ilegal dan sejenisnya.
Menurut Data Survei Kesehatan (SKI) Kementerian Kesehatan
menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta jiwa.
Di antara pecandu tersebut terdapat ratusan orang yang
mengonsumsi rokok ilegal yang beredar tanpa pengawasan Bea Cukai.
Bea Cukai adalah badan yang mengawasi peredaran barang
dengan karakteristik tertentu dan memungut biaya dari peredaran barang
tersebut.
Rokok legal bisa diketahui melalui pita pada bungkus rokok,
pita tersebut memiliki tema khusus yang berganti pada setiap tahunnya.
Pada 2026 ini tema pada pita adalah alat musik, jadi pada
setiap pita rokok yang legal akan memiliki gambar alat musik, jika masa pita
telah habis namun produk belum habis maka toko/grosir harus mengembalikan
produk tersebut kepada pihak Bea Cukai untuk diganti dengan pita yang baru.
Biasanya rokok ilegal tidak memiliki pita pada bungkusnya
dan jika rokok tersebut memiiki pita, kebanyakan pita tersebut lusuh dan sudah
pernah di pakai.
Menurut Bea Cukai kudus yang menaungi wilayah penyebaran di
kabupaten Blora, Pati, Kudus, Jepara, dan Rembang. Daerah yang paling banyak
mengedarkan rokok illegal adalah Jepara karena di Jepara pabrik rokok tersebar
sekitar 100 lebih, oleh karena itu sebagian besar masyarakat Jepara sudah bisa
dan tahu cara dasar membuat rokok meskipun orang awam.
Pengetahuan tersebut membuat inisiatif mengedarkan rokok
dengan harga murah tanpa harus membayar pada pihak Bea Cukai. Rokok ilegal
biasa dijual dengan harga 10.000,00 IDR.
Harga yang sangat murah membuat masyarakat tergiur untuk
membeli rokok ilegal padahal risiko pada kesehatan akan lebih parah karena
terbuat dari bahan yang tidak di sterilkan lebih dulu dan tanpa pengawasan.
Bersasarkan data yang terverifikasi sebagai generasi muda
kita wajib melaporkan dan mengurangi peredaran rokok ilegal.
“Dunia semakin marak dengan kejahatan maka bijaklah dalam
memilih, rumput liar mungkin terlihat menarik dan bagus namun rumput yang di
rawat dengan baik dan jelas pasti memiliki manfaat yang lebih luas.” GEMPUR ROKOK ILEGAL!” tegasnya. (Maulida –FJMB- SMAN 2 Blora).


0 komentar:
Posting Komentar