Home » , , » JALUR TIKUS, KODE RAHASIA : SKENARIO LICIK PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI !

JALUR TIKUS, KODE RAHASIA : SKENARIO LICIK PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI !

radiogagakrimangfm.com on 24 Jun 2026 | 11.34


INFOBLORA.ID
- Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, mendatangkan narasumber penyuluh Bea Cukai KPPBC Type Madya Kudus, Martin Prastowo, guna memberikan sosialisasi kepada Forum Jurnalistik Muda Blora (FJMB) mencangkup perwakilan dari sejumlah sekolah SMA/SMK sederajat Kab. Blora. Sosialisasi tersebut membahas tentang marak peredaran rokok ilegal dan sejenisnya.

Menurut Data Survei Kesehatan (SKI) Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta jiwa.

Di antara pecandu tersebut terdapat ratusan orang yang mengonsumsi rokok ilegal yang beredar tanpa pengawasan Bea Cukai.

Bea Cukai adalah badan yang mengawasi peredaran barang dengan karakteristik tertentu dan memungut biaya dari peredaran barang tersebut.

Rokok legal bisa diketahui melalui pita pada bungkus rokok, pita tersebut memiliki tema khusus yang berganti pada setiap tahunnya.

Pada 2026 ini tema pada pita adalah alat musik, jadi pada setiap pita rokok yang legal akan memiliki gambar alat musik, jika masa pita telah habis namun produk belum habis maka toko/grosir harus mengembalikan produk tersebut kepada pihak Bea Cukai untuk diganti dengan pita yang baru.

Biasanya rokok ilegal tidak memiliki pita pada bungkusnya dan jika rokok tersebut memiiki pita, kebanyakan pita tersebut lusuh dan sudah pernah di pakai.

Menurut Bea Cukai kudus yang menaungi wilayah penyebaran di kabupaten Blora, Pati, Kudus, Jepara, dan Rembang. Daerah yang paling banyak mengedarkan rokok illegal adalah Jepara karena di Jepara pabrik rokok tersebar sekitar 100 lebih, oleh karena itu sebagian besar masyarakat Jepara sudah bisa dan tahu cara dasar membuat rokok meskipun orang awam.

Pengetahuan tersebut membuat inisiatif mengedarkan rokok dengan harga murah tanpa harus membayar pada pihak Bea Cukai. Rokok ilegal biasa dijual dengan harga 10.000,00 IDR.

Harga yang sangat murah membuat masyarakat tergiur untuk membeli rokok ilegal padahal risiko pada kesehatan akan lebih parah karena terbuat dari bahan yang tidak di sterilkan lebih dulu dan tanpa pengawasan.

Bersasarkan data yang terverifikasi sebagai generasi muda kita wajib melaporkan dan mengurangi peredaran rokok ilegal.

“Dunia semakin marak dengan kejahatan maka bijaklah dalam memilih, rumput liar mungkin terlihat menarik dan bagus namun rumput yang di rawat dengan baik dan jelas pasti memiliki manfaat yang lebih luas.”  GEMPUR ROKOK ILEGAL!” tegasnya.  (Maulida –FJMB- SMAN 2 Blora).

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved