INFOBLORA.ID - Kasus dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi Snapboost di Kabupaten Blora terus meluas. Hingga Selasa (19/5/2026), sebanyak 35 orang telah melapor ke polisi dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora masih mendalami laporan para korban yang mengaku tidak dapat menarik dana dari aplikasi tersebut.
Para korban datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora untuk membuat laporan resmi.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan klarifikasi terhadap seluruh korban yang telah melapor.
“Jumlah korban terus bertambah. Sebelumnya pada 21 April tercatat 17 orang melapor. Kemudian pada 24 April meningkat menjadi 21 orang dengan total kerugian sekitar Rp500 juta. Kini bertambah menjadi 35 orang,” ujarnya.
Menurut Zaenul, bertambahnya jumlah pelapor turut meningkatkan nilai kerugian yang dialami korban.
Kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ada korban yang mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta per orang.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti guna mengungkap modus penipuan yang digunakan dalam aplikasi tersebut.
“Kami masih mendalami, termasuk dugaan keterlibatan beberapa pihak. Semua masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Polisi juga tengah memintai keterangan para saksi dengan berkoordinasi bersama tim siber Polda Jawa Tengah, mengingat modus yang digunakan berbasis platform digital.
Salah satu korban, Diana, melalui kuasa hukumnya Sugiyarto mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,8 miliar.
Ia menyebut jumlah korban dalam jaringannya di Kabupaten Blora diperkirakan mencapai sekitar 700 orang.
“Klien kami bergabung sejak Agustus 2025 dan sempat mengajak banyak orang karena sistem awalnya berjalan lancar. Namun belakangan dana tidak bisa ditarik,” ujar Sugiyarto.
Menurutnya, total kerugian dalam jaringan tersebut diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp2 miliar, tergantung nominal dana yang tersimpan di masing-masing akun anggota.
Pihaknya juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang aktif merekrut anggota baru dengan iming-iming keuntungan tinggi, termasuk dua orang berinisial TH dan SS.
Korban lainnya, Johan Adi Saputro, mengaku tertarik mengikuti investasi tersebut karena berharap dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.
Johan mengatakan dirinya telah menyetorkan dana secara bertahap hingga sekitar Rp49,5 juta. Namun hingga kini dana maupun keuntungan yang dijanjikan tidak dapat dicairkan.
Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi digital, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa kejelasan legalitas maupun mekanisme usaha yang transparan.


0 komentar:
Posting Komentar