INFOBLORA.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mencatat hingga April 2026 terdapat sebanyak 415 jabatan perangkat desa yang masih kosong di berbagai desa di wilayah setempat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah desa sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran desa.
“Pelaksanaan pengisian perangkat desa menjadi kewenangan desa masing-masing. Namun sebelum pelaksanaan, kepala desa wajib mengajukan izin tertulis kepada bupati untuk mendapatkan rekomendasi pengisian perangkat desa,” ujar Yayuk.
Ia menjelaskan, setelah pengajuan dilakukan, bupati akan memberikan rekomendasi sebagai dasar pelaksanaan proses pengisian perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yayuk, pengisian perangkat desa juga harus mempertimbangkan kesiapan anggaran, khususnya untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa yang baru.
“Efisiensi anggaran sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa. Desa harus benar-benar menghitung kemampuan anggaran untuk siltap dan tunjangan perangkat desa,” katanya.
Ia menambahkan, apabila anggaran belum tersedia, maka proses pengisian perangkat desa kemungkinan ditunda hingga kebutuhan pembiayaan dapat dipenuhi.
Selain itu, calon perangkat desa juga wajib memenuhi syarat minimal pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, Yayuk menegaskan bahwa kekosongan jabatan perangkat desa tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
“Kami berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun ada kekosongan jabatan. Jika memungkinkan, desa dapat melakukan mutasi perangkat desa sesuai regulasi yang berlaku agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.


0 komentar:
Posting Komentar