Home » , , , » PROYEK EMBUNG KARANGJATI BLORA MOLOR, KONTRAKTOR TERANCAM DENDA RATUSAN JUTA RUPIAH

PROYEK EMBUNG KARANGJATI BLORA MOLOR, KONTRAKTOR TERANCAM DENDA RATUSAN JUTA RUPIAH

radiogagakrimangfm.com on 18 Des 2025 | 14.06


INFOBLORA.ID
- Proyek pengerjaan Embung Karangjati di Kabupaten Blora dipastikan mengalami keterlambatan dari target yang telah ditetapkan. Akibat molornya pekerjaan tersebut, pelaksana proyek CV Mitra Karya Mandiri asal Provinsi Yogyakarta berpotensi dikenai denda hingga ratusan juta rupiah.

Site Engineer CV Mitra Karya Mandiri, Ali, menjelaskan bahwa denda keterlambatan telah diatur secara jelas dalam kontrak kerja. Penyedia jasa wajib membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak Sabtu (29/11).

“Tenggat waktu tersebut, kami wajib membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari. Dengan denda sebesar Rp 8,5 juta per hari yang dikenakan selama 20 hari, total denda keterlambatan mencapai Rp 170 juta,” terang Ali.

Ia menyebutkan, proyek Embung Karangjati memiliki nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp 8,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. Sesuai kontrak, pekerjaan fisik proyek ditargetkan rampung pada 28 November 2025, dengan batas akhir penyelesaian atau deadline hingga 20 Desember 2025.

Menurut Ali, pengaturan denda tersebut merupakan bentuk komitmen dan pengawasan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Secara teknis, Embung Karangjati dibangun di dua lokasi, yakni sisi utara dan sisi selatan. Embung di sisi utara memiliki kedalaman sekitar 5,5 meter dengan kemiringan sisi sekitar 11,3 meter, serta dilengkapi konstruksi tambahan di bagian atas dan bawah.

“Sementara embung sisi selatan memiliki luasan sekitar 115 meter x 170 meter,” jelasnya.

Meski mengalami keterlambatan, Ali memastikan bahwa pekerjaan fisik proyek tetap berjalan, meskipun terdapat penyesuaian waktu pelaksanaan di lapangan. Pada tahap awal, proyek tersebut melibatkan sekitar 90 tenaga kerja. Namun saat ini jumlah pekerja berkurang menjadi sekitar 45 orang, di luar operator alat berat.

“Setelah pekerjaan fisik rampung, penyedia jasa masih memiliki kewajiban masa pemeliharaan selama satu tahun,” pungkasnya.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved