INOBLORA.ID - Polres Blora berhasil mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang menewaskan empat orang pada Minggu (17/8/2025). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyebutkan ketiga tersangka masing-masing adalah SPR (46), pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST (42), calon investor; serta HRT alias GD (45), pelaksana pengeboran.
“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pemilik lahan, investor, hingga pelaksana pengeboran. Mereka kini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Kamis (28/8/2025).
Kronologi Kebakaran
Insiden bermula pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Warga mendengar suara letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api langsung menyambar lokasi pengeboran.
Api kemudian merambat hingga ke rumah warga setempat bernama Tamsir. Bagian belakang rumahnya ludes terbakar, bahkan seekor sapi miliknya mati akibat kejadian itu.
Tragedi ini juga merenggut nyawa empat orang. Tanek (88) meninggal dunia di lokasi, sementara Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal setelah menjalani perawatan akibat luka bakar serius.
Sementara itu, seorang balita bernama Abu Dhabi (2) mengalami luka bakar dan masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Barang Bukti dan Kerugian
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran yang hangus terbakar, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp170 juta.
“Polres Blora akan terus melakukan mitigasi, inventarisasi, serta penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora. Penertiban ini akan dilakukan bersama Pemkab Blora dan pihak terkait,” tegas Kapolres Wawan Andi Susanto.
0 komentar:
Posting Komentar