INFOBLORA.ID - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora setiap bulan menerima aduan dari pekerja terkait hak-hak yang tidak dipenuhi perusahaan tempat mereka bekerja.
Sub Koordinator Hubungan Industrial Dinperinaker Blora, Moh Khomsin, mengatakan aduan yang masuk cukup beragam. Namun, paling banyak berasal dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak-haknya tidak dibayarkan.
“Kebanyakan aduan atau laporan yang kami terima itu dari pekerja yang terkena PHK, kemudian hak-haknya tidak dipenuhi. Ada juga pekerja yang mengadu karena gajinya telat dibayarkan,” ungkap Khomsin, Kamis (28/8/2025).
Ia menjelaskan, setiap aduan biasanya difasilitasi dengan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan. Dalam beberapa kasus, keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena kondisi keuangan perusahaan yang belum siap. Meski demikian, setelah dilakukan komunikasi, gaji tetap bisa dibayarkan.
Menurut Khomsin, selama ini proses penyelesaian tidak sampai ke jalur hukum karena mediasi mampu menghadirkan titik temu. “Setelah dimediasi, pekerja dan perusahaan dipertemukan. Hasilnya ada kesepakatan bersama,” jelasnya.
Rata-rata, Dinperinaker Blora menangani satu aduan setiap bulan. Kendati demikian, pihaknya berharap hubungan industrial di Blora bisa berjalan harmonis sehingga tidak menimbulkan masalah berkepanjangan.
Khomsin juga mengingatkan bahwa pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi bisa langsung melapor ke kantor Dinperinaker Blora. Mekanismenya, pekerja diminta membuat surat pengaduan resmi sebagai dasar agar pihak dinas bisa memanggil perusahaan terkait.
“Dengan adanya laporan tertulis, kami bisa menindaklanjuti dan memfasilitasi mediasi, sehingga kedua belah pihak bisa mencari jalan keluar,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.