INFOBLORA.ID - Kepala Bidang Pasar Dindagkop UKM Blora, Margo Yuwono, memastikan penerapan e-parkir di Pasar Sido Makmur masuk dalam prioritas 99 hari kerja Bupati Blora.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersiap menerapkan sistem parkir elektronik di Pasar Sido Makmur
Menyusul, terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah.
Parkir Elektronik pasar akan segera dilakukan menimbang Pada Maret lalu, Perbub Nomor 8 Tahun 2025.
Persiapan dokumen dan proses penunjukan pihak ketiga saat ini sedang berjalan.
“Ini baru kami siapkan dokumennya. Yang jelas program ini diberlakukan lebih cepat, karena menyangkut 99 hari program kerja Bupati Blora setelah dilantik,” tegas Margo. ditulis Selasa, 6/5/2025.
Ia menyebutkan, sosialisasi akan segera digencarkan tujuannya, agar pedagang dan pengunjung tidak terkejut saat sistem berubah total.
Margo memastikan, juru parkir lama tetap dilibatkan, namun sistem berubah.
Pengunjung pasar tak lagi membayar langsung ke juru parkir. Retribusi parkir hanya dibayar di loket elektronik yang disediakan.
“Pengunjung hanya membayar uang retribusi parkir pasar saja di loket. Tidak ada lagi uang imbalan untuk petugas parkir,” ujar Margo melanjutkan.
Untuk mendukung sistem ini, Dindagkop UKM menganggarkan Rp 200 juta guna penambahan tiga alat parkir.
Dua alat akan dipasang di pintu masuk dan satu di pintu keluar. Total, kini tersedia empat pintu masuk dan tiga pintu keluar pasar.
“Asumsi awal kami butuh sekitar 40 petugas. Tapi kami masih menunggu pemenang dari rekanan,” jelas Margo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.