Pages

7 Mei 2025

PRIA BOJONEGORO PERKOSA PACAR UMUR 15 TAHUN, MODUS JANJI NIKAHI KORBAN


INFOBLORA.ID - 
Pria asal Bojonegoro, AP (20), ditangkap usai memerkosa gadis 15 tahun warga Cepu, Blora. Pelaku memerkosa korban berulang kali dengan modus dipacari dengan janji-janji untuk dinikahi.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban berpacaran. Keduanya diketahui sudah berpacaran sejak Maret 2024.

"Pada bulan Maret 2024 tersangka dan korban sudah menjalin hubungan pacaran," kata Wawan Andi Susanto saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (6/5/2025).

Wawan menyebut pelaku memerkosa korban berulang kali. Aksi bejat pelaku dilakukan di homestay pada 30 April dan 1 Mei lalu.

"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali pada Rabu 30 April 2025. Dan sebanyak 3 kali juga pada hari Kamis 1 Mei 2025," ungkapnya.

Korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya hingga sang ibu melaporkan ke polisi. Pelaku lalu diamankan di Mapolres Blora.

"Sebenarnya tidak di bawah ancaman, karena sudah pacaran, tapi janji dinikahi. Kemudian setelah kejadian ini mungkin tidak tanggung jawab, orang tua korban selaku pelapor melaporkan kejadian ini," jelas Wawan.

"Karena tidak terima atas perlakuan tersebut, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," sambungnya.

Tersangka melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam pidana (penjara) minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," jelasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.