![]() |
Barang bukti perjudian kartu remi yang berhasil diamankan dari pelaku berikut uang taruhannya. (foto: dok-ib) |
Mereka nekat bermain judi kartu remi
sehingga dilaporkan ke polisi dan digelandang ke Mapolsek setempat
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolsek Cepu, AKP Slamet
Riyanto ada dua pelaku judi kartu remi yang diamankan pada hari
Selasa (22/05) pukul 15.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lainnya sedang
dalam penyelidikan.
“Ketiga pria yang diamankan petugas
saat judi tersebut yakni, Slamet Yuliono (49), Purwanto (31) keduanya
warga Kelurahan Balun, Kec. Cepu, Blora. sedangkan satu lagi pelaku
berinisial S masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Slamet Riyanto,
S.H, Kamis (24/05/18).
Kapolsek Cepu menambahkan, keduanya
diciduk petugas di rumah salah satu tersangka Slamet Yuliono Kel.
Balun, Cepu tanpa perlawanan.
“Mendapat informasi dari warga
sekitar tentang adanya permainan judi yang dilakukn di bulan puasa,
unit Reskrim Polsek Cepu langsung gerak cepat,” tambahnya.
Petugas yang mendapat informasi
langsung mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pelaku sedang asik
bermain, namun satu pelaku berhasil lolos dari petugas. Dua tersangka
berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 480.000,
satu set kartu remi, dan satu tikar alas permainan judi.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar