Ketua DPRD Blora H.Bambang Susilo menandatangani persetujuan pengesahan raperda dengan disaksikan Bupati dan Wakil Ketua DPRD. (foto: ag-infoblora) |
Dalam jangka
waktu relatif tidak lama, nampaknya DPRD Blora telah menyelesaikan penyusunan
rancangan peraturan daerah (ranperda). Keenam perda itu adalah perda tentang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015, perda Pemilihan Kepala Desa,
perda tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, perda Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), pencabutan perda nomor 5 tahun 2013 tentang
Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Kelahiran serta perubahan perda tentang
Administrasi Kependudukan.
“Alhamdulillah
kami telah menyelesaikan setahap pekerjaan rumah atau PR yang selama ini
menumpuk. Ada 6 ranperda yang disahkan menjadi perda kali ini. Sebelumnya kami
bentuk 3 panitia khusus (pansus) untuk menyusun dan membahas 6 ranperda
tersebut sejak Februari lalu,” ucap H.Bambang Susilo, Ketua DPRD Blora.
Pihaknya juga
melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasan ranperda. Bahkan, kata Bambang
Susilo, sebelum ditetapkan menjadi perda, ranperda tersebut telah pula
mendapatkan fasilitasi oleh gubernur Jateng.
‘’Hasil
fasilitasi itu telah kami tindaklanjuti bersama pemkab. Rapat terakhir digelar
Senin kemarin. Kajian dan penyempurnaan ranperda telah dilakukan dan kemudian
ranperda itu ditetapkan menjadi perda,’’ ujar Bambang Susilo.
Terkait
dengan perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015, gubernur Jateng
dalam fasilitasinya memberikan perhatian tentang sejumlah hal. Diantaranya
adanya sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang masih tinggi. Di tahun 2015,
silpa APBD Blora mencapai Rp 139 miliar.
‘’Terkait
silpa yang masih tinggi tersebut, gubernur meminta dalam penyusunan perencanaan
ke depan harus lebih cermat. Selain itu juga satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) diingatkan untuk fokus dalam penyerapan anggaran melalui pelaksanaan
kegiatan yang sudah direncanakan anggarannya dalam APBD,’’ tandasnya.
Bupati Djoko
Nugroho dalam sambutan penetapan perda mengapresiasi kinerja DPRD dalam
menyelesaikan penyusunan dan pembahasan ranperda hingga tuntas. Bupati pun
mencermati satu persatu laporan yang disampaikan juru bicara Badan Anggaran
(Banggar) dalam rapat paripurna kemarin.
Menurut
Bupati adanya silpa yang tinggi bukan semata-mata terjadi karena tidak dilaksanakannya
program kegiatan, melainkan lebih banyak karena regulasi pemerintah pusat yang
tidak jelas. ‘’Justru karena regulasi itulah yang lebih banyak menjadi penyebab
terjadinya silpa yang tinggi,’’ tegasnya. (rs-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.