Siswanto, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Blora. (foto: tq-ib) |
Penjabat (Pj) Bupati Blora, Ihwan Sudrajat setelah menyepakati
ranperda APBD 2016 minggu lalu sempat berkata bahwa pihaknya secepatnya akan
mengirim dokumen APBD 2016 kepada gubernur untuk dievaluasi dan setelah itu
secepatkan akan ditindaklanjuti jika ada yang perlu diperbaiki untuk segera
ditetapkan sebagai perda bersama DPRD. “Mohon doanya semoga minggu depan (Jumat
ini-red) bisa ditetapkan menjadi perda APBD,” kata Ihwan saat itu.
Namun hingga hari ini proses evaluasi gubernur belum selesai dan
hasilnya belum turun sehingga rapat paripurna penetapan perda APBD 2016 belum
bisa dilakukan.
Siswanto, ketua badan legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Blora saat
dihubungi kemarin mengaku bahwa pihak DPRD masih menunggu kabar dari Pemkab
perihal evaluasi Gubernur. “Biasanya proses evaluasi oleh Gubernur memakan
waktu maksimal 2 minggu setelah diserahkan oleh Pemkab. Jika baru disahkan
minggu lalu dan dikirim Pemkab beberapa hari setelahnya, mungkin minggu depan
baru bisa turun evaluasi gubernurnya,” ungkap Siswanto.
Menurutnya memang seperti itu mekanisme penetapan ranperda APBD
menjadi perda APBD. Harus melalui tahapan evaluasi gubernur terlebih dahulu
agar program-program pembangunan yang akan dilaksanakan di tingkat kabupaten
tidak menyimpang dari kebijakan-kebijakan di tingkat provinsi.
“Secepatnya jika sudah dapat kabar bahwa evaluasi turun, kami akan
segera berkoordinasi dengan Pemkab untuk melaksanakan rapat paripurna DPRD
dengan agenda pengesahan perda APBD Blora 2016. Semoga tidak ada banyak revisi
dari gubernur sehingga bisa secepatnya disahkan,” pungkas Siswanto.
(tio-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.