Warga memasang pagar dari bambu guna memblokade akses masuk proyek embung yang pembebasan lahannya belum beres semua. |
Bahkan warga melakukan protes
dengan memblokade akses jalan masuk proyek sehingga alat berat yang digunakan
membangun embung tidak bisa masuk, dan pekerjaan terpaksa dihentikan. Keadaan
ini terjadi sejak (27/8) lalu hingga hari ini, Kamis (3/9). Mereka menuntut
agar proses pembayaran tanah yang terkena proyek segera dibayarkan oleh pihak
Pemkab.
Akibat aksi tersebut, proyek yang mulai dikerjakan pada
pertengahan Juli itu tak bisa dilanjutkan. ”Janjinya pertengahan Agustus
akan dibayar. Tapi sampai sekarang belum dibayar juga. Tentu ini membuat
warga bertanya-tanya. Sebab warga Desa itu yang dipercaya adalah janji
pembayarannya,” ungkap Suyanto, salah satu warga.
Padahal, tanah warga yang terkena proyek hanya dibeli
seharga Rp 37.500 per meter. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemkab
segera membayar uang pembebasan lahan tersebut. Sebab, jika tidak dirinya tidak
akan mengizinkan lahan miliknya itu untuk disentuh alat berat.
”Lahan yang belum dibayar bukan milik saya saja.
Melainkan ada warga lain yang nasibnya juga sama. Yakni, warga Desa Nglengkir
Kecamatan Bogorejo,” imbuhnya.
Alat berat yang digunakan untuk membangun embung terpaksa berhenti beroperasi karena aksi blokade warga. |
Camat Bogorejo, Sarmidi mengatakan, belum dibayarnya lahan milik
warga ini disebabkan karena APBD Perubahan belum disahkan oleh DPRD
setempat. Bahkan, Selasa (1/9/2015) lalu perwakilan dari Pemkab Blora
yang diwakili Dinas Pekerjaan Umum, Camat, bagian tata pemerintah, Balai Besar
Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, serta PT yang menggarap embung duduk
bersama warga di rumah kades setempat. “Infonya pada 20 september APBD
perubahanya baru akan disahkan,’’ ujar Sarmidi.
Ia menuturkan, pembayaran pembebasan lahan milik warga itu
menggunakan APBD perubahan. Dengan begitu, karena APBD Perubahan yang belum
disahkan berpengaruh terhadap pembayaran tersebut. ”Kami berharap masyarakat
bisa memahami hal ini dan mereka bisa lebih bersabar. Kami tetap akan
membayar bagi lahan yang belum terbayar tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian(Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem)
kabupaten Blora Pujianto Said mengungkapkan pembayaran bagi lahan yang belum
terbayar itu akan dibayar pada APBD perubahan. ”Itu adalah lahan tambahan,
luasnya kurang lebih 2, 8 hektare milik 7 warga yang pembayarannya pada APBD
perubahan setelah ditetapkan. Untuk waktu pasti pembayarannya kami belum bisa
memastikan” terangnya.
Sekedar diketahui embung raksasa itu berada di dua Desa yaitu
Desa Jurangjero dan Desa Nglengkir. Jumlah luasan lahan yang dibuat untuk
pembangunan embung itu adalah seluas 5,2 hektare dari jumlah 19 pemilik lahan
dengan rincian 12 pemilik lahan dari Desa jurangjero dan 7 dari pemilik lahan
dari Desa Nglengkir. Sedangkan dana yang dianggarkan sebesar Rp
13.649.364.000 dengan dana APBN murni TA 2015 untuk pembangunannya. Pemkab
Blora bertanggung jawab memberikan dana pendampingan untuk pembebasan lahannya.
(rs-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.