Home » , » Ini Latar Belakang dan Kronologi Pembunuhan Ninik Susilo Yang Dilakukan SJ

Ini Latar Belakang dan Kronologi Pembunuhan Ninik Susilo Yang Dilakukan SJ

infoblora.id on 23 Jul 2015 | 02.00

SJ alias Jan Sapi tersangka pembunuhan dengan korban Ninik Susilo warga Kedungrejo Tunjungan.
BLORA. Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana, Rabu (22/7) kemarin saat gelar perkara mengungkapkan latar belakang atau motif pembunuhan Ninik Susilo yang ditemukan tewas dibakar di Sendang Ketanggi Desa Sendangrejo Kecamatan Ngawen (10/7) lalu. Menurut Kapolres, berdasarkan hasil keterangan tersangka SJ alias Jan Sapi, ia melakukan tindakan kejam itu karena ingin menutupi hubungan asmara antara dirinya dan korban.

“Sebab tersangka sudah memiliki keluarga, dan dia takut ketahuan istrinya kalau selingkuh. Sehingga ia nekad menghabisi nyawa selingkuhannya itu. Sampai saat ini pelaku hanya satu orang atau pelaku tunggal. Sedangkan korban dibakar untuk menghilangkan jejak,” jelas AKBP Dwi Indra Maulana.

Dari hasil pengakuan tersangka SJ motif pembunuhan bermula pada hari Rabu (8/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka berangkat dari rumahnya di Desa Bangkleyan Kecamatan Jati untuk bertemu dengan Ninik Susilo sang korban di Blora.

SJ menumpang sepeda motor seseorang dari Bangkleyan hingga Gendingan, Ngawi, Jawa Timur. Dari Ngawi kemudian tersangka SJ naik bus menuju Cepu, Kabupaten Blora. Dari cepu tersangka naik bus menuju Stasiun Lama Blora dilanjutkan naik ojek dengan ongkos Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) menuju Pom Bensin atau SPBU Setro Tamanrejo Tunjungan, Blora.

Sesampainya di Tunjungan, tersangka SJ menghubungi Ninik (korban) sekitar pukul 18:30 WIB untuk menjemputnya. Baru setelah satu jam Ninik datang mengendarai sepeda motor menghampiri tersangka. Setelah bertemu, Ninik dan SJ berboncengan ke arah Ngawen dan makan di terminal Ngawen. Saat makan tersebut, tersangka SJ memberikan uang kepada korban senilai Rp 300.000 untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

Rabu malam (8/7) pukul 21.00 WIB, setelah selesai makan mereka berdua bermaksud mencari tempat persewaan untuk berkencan. Namun tidak mendapatkan tempat kemudian tersangka mempunyai ide untuk kencan di sendang Dukuh Ketanggi, karena sebelumnya sudah pernah kencan 3 kali di lokasi ini.

Namun setelah berkenan di Sendang Ketanggi dalam suasana gelap dekat persawahan, justru mereka berdua bertengkar karena Ninik minta tambahan uang. Berdasarkan keterangan, memang sebelumnya Ninik dijanjikan uang Rp 700.000 oleh SJ. Tetapi tersangka SJ tidak memberikan uang sesuai janji sehingga terjadilah pertengkaran mulut.

Awal kejadian pembunuhan ketika korban (Ninik) mengancam akan meminta uang kepada istri SJ kalau uang kekurangannya tidak diberikan waktu itu juga, serta mengancam akan membongkar hubungannya dengan tersangka kepada keluarganya. Tetapi tersangka SJ melarangnya dan spontan tersangka menjadi emosi.

Dari kondisi ini kemudian tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan kayu berukuran panjang 1,30 meter dan tebal 5 cm, lebar 15 cm yang saat itu tergeletak di dekat sendang. Sampai akhirnya Ninik sang korban meninggal dunia di dekat sendang. Setelah yakin korban meninggal dunia akhirnya tersangka membakarnya dengan menggunakan ranting-ranting kering dan jerami yang ada disekitar sendang tersebut dan meninggalkannya.

Dari kejadian diatas warga baru menemukan jasad Ninik pada hari Jumat (10/7), pukul 06.00 WIB di lokasi sendang. Dari situ Tim Polres Blora langsung mencari informasi dan melakukan pengejaran terhadap tersangka, dalam waktu 10 hari tim jajaran Polres Blora berhasil membekuk tersangka.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di RT 01 RW 05, Desa Bangklean, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa dini hari (21/7). Dalam penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas, dan pada akhirnya tim serse Polres Blora berhasil membekuk tersangka dengan menembak kaki bagian kiri.

“Akibat kelakuannya tersebut, SJ  (tersangka) dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal primer 365 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Subsider pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun. Lebih subsider lagi pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Sesuai hukum, kami akan menindak semua kejahatan yang terjadi di wilayah Blora,” kata Kapolres AKBP Dwi Indra Maulana.

Ssaat ini pelaku (SJ) diamankan di Mapolres Blora bersama barang bukti milik korban. Diantaranya satu unit Honda Revo tahun 2013 bernopol K-4281-WN atas nama Ninik Susilo yang merupakan korban pembunuhan, helm warna merah muda, dan satu buah ponsel.


Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana juga menghimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya dan memberikan batasan jam keluar malam, karena jam-jam malam sangat rawan untuk para anak muda, khusunya anak perempuan. (rs-infoblora)
Share this article :

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Bagaimana dengan seorang penipu (puluhan juta bahkan hampir ratusan juta) dan penjual ijasah S1, yang sekarang menjadi bakal calon Buoati Blora, apakah bapak2 polisi yang terhormat berani menindak atau mengisut kasus nya,. Sudah banyak org yg menjadi korban dr oknum tersebut namun tdk berani berbuat apa2, karena org tersenut sudah lebal hukum (menurut sakah seorang yg lena tipu), sehingga tdk ada yg berani melaporkannya ke polisi.

unnug mengatakan...

Siapa namanya pak?


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved