![]() |
SJ alias Jan Sapi tersangka pembunuhan dengan korban Ninik Susilo warga Kedungrejo Tunjungan. |
“Sebab tersangka sudah memiliki keluarga,
dan dia takut ketahuan istrinya kalau selingkuh. Sehingga ia nekad menghabisi
nyawa selingkuhannya itu. Sampai saat ini pelaku hanya satu orang atau pelaku
tunggal. Sedangkan korban dibakar untuk menghilangkan jejak,” jelas AKBP Dwi
Indra Maulana.
Dari hasil
pengakuan tersangka SJ motif pembunuhan bermula pada hari Rabu (8/7) sekitar
pukul 08.00 WIB. Tersangka berangkat dari rumahnya di Desa Bangkleyan Kecamatan
Jati untuk bertemu dengan Ninik Susilo sang korban di Blora.
SJ menumpang sepeda
motor seseorang dari Bangkleyan hingga Gendingan, Ngawi, Jawa Timur. Dari Ngawi
kemudian tersangka SJ naik bus menuju Cepu, Kabupaten Blora. Dari cepu
tersangka naik bus menuju Stasiun Lama Blora dilanjutkan naik ojek dengan
ongkos Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) menuju Pom Bensin atau SPBU Setro
Tamanrejo Tunjungan, Blora.
Sesampainya di
Tunjungan, tersangka SJ menghubungi Ninik (korban) sekitar pukul 18:30 WIB
untuk menjemputnya. Baru setelah satu jam Ninik datang mengendarai sepeda motor
menghampiri tersangka. Setelah bertemu, Ninik dan SJ berboncengan ke arah
Ngawen dan makan di terminal Ngawen. Saat makan tersebut, tersangka SJ
memberikan uang kepada korban senilai Rp 300.000 untuk biaya kebutuhan
sehari-hari.
Rabu malam (8/7) pukul
21.00 WIB, setelah selesai makan mereka berdua bermaksud mencari tempat
persewaan untuk berkencan. Namun tidak mendapatkan tempat kemudian tersangka
mempunyai ide untuk kencan di sendang Dukuh Ketanggi, karena sebelumnya sudah
pernah kencan 3 kali di lokasi ini.
Namun setelah
berkenan di Sendang Ketanggi dalam suasana gelap dekat persawahan, justru
mereka berdua bertengkar karena Ninik minta tambahan uang. Berdasarkan
keterangan, memang sebelumnya Ninik dijanjikan uang Rp 700.000 oleh SJ. Tetapi
tersangka SJ tidak memberikan uang sesuai janji sehingga terjadilah
pertengkaran mulut.
Awal kejadian
pembunuhan ketika korban (Ninik) mengancam akan meminta uang kepada istri SJ kalau
uang kekurangannya tidak diberikan waktu itu juga, serta mengancam akan
membongkar hubungannya dengan tersangka kepada keluarganya. Tetapi tersangka SJ
melarangnya dan spontan tersangka menjadi emosi.
Dari kondisi ini kemudian
tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan kayu berukuran panjang
1,30 meter dan tebal 5 cm, lebar 15 cm yang saat itu tergeletak di dekat
sendang. Sampai akhirnya Ninik sang korban meninggal dunia di dekat sendang. Setelah
yakin korban meninggal dunia akhirnya tersangka membakarnya dengan menggunakan
ranting-ranting kering dan jerami yang ada disekitar sendang tersebut dan
meninggalkannya.
Dari kejadian
diatas warga baru menemukan jasad Ninik pada hari Jumat (10/7), pukul 06.00 WIB
di lokasi sendang. Dari situ Tim Polres Blora langsung mencari informasi dan
melakukan pengejaran terhadap tersangka, dalam waktu 10 hari tim jajaran Polres
Blora berhasil membekuk tersangka.
Penangkapan
dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di RT 01 RW 05, Desa Bangklean, Kecamatan
Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa dini hari (21/7). Dalam penangkapan
tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas, dan pada akhirnya tim
serse Polres Blora berhasil membekuk tersangka dengan menembak kaki bagian
kiri.
“Akibat kelakuannya tersebut, SJ (tersangka) dijerat dengan pasal berlapis
yakni pasal primer 365 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15
tahun penjara. Subsider pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan
20 tahun. Lebih subsider lagi pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Sesuai
hukum, kami akan menindak semua kejahatan yang terjadi di wilayah Blora,” kata Kapolres
AKBP Dwi Indra Maulana.
Ssaat ini pelaku (SJ) diamankan di Mapolres
Blora bersama barang bukti milik korban. Diantaranya satu unit Honda Revo tahun
2013 bernopol K-4281-WN atas nama Ninik Susilo yang merupakan korban
pembunuhan, helm warna merah muda, dan satu buah ponsel.
Kapolres Blora AKBP
Dwi Indra Maulana juga menghimbau kepada para orang tua agar mengawasi
anak-anaknya dan memberikan batasan jam keluar malam, karena jam-jam malam
sangat rawan untuk para anak muda, khusunya anak perempuan. (rs-infoblora)
2 komentar:
Bagaimana dengan seorang penipu (puluhan juta bahkan hampir ratusan juta) dan penjual ijasah S1, yang sekarang menjadi bakal calon Buoati Blora, apakah bapak2 polisi yang terhormat berani menindak atau mengisut kasus nya,. Sudah banyak org yg menjadi korban dr oknum tersebut namun tdk berani berbuat apa2, karena org tersenut sudah lebal hukum (menurut sakah seorang yg lena tipu), sehingga tdk ada yg berani melaporkannya ke polisi.
Siapa namanya pak?
Posting Komentar