Home » , » Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran, DPPKKI Akan Gelar Operasi Terpadu 2015

Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran, DPPKKI Akan Gelar Operasi Terpadu 2015

infoblora.id on 29 Jun 2015 | 00.00

Petugas LLAJ DPPKKI Blora memeriksa kelengkapan surat-surat angkuta bus AKAP yang akan melayani mudik.
BLORA. Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Kabupaten Blora memprediksi arus lalu lintas pada mudik dan balik lebaran 2015 akan mengalami peningkatan 10 hingga 12 persen dari tahun lalu. Peningkatann tersebut diprediksi dengan jenis kendaraan pribadi dan bus angkutan umum.

Kepala DPPKKI Slamet Pamuji didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPPKKI Ignatus Ary Susanto mengungkapkan, untuk mengantisipasi kemacetan pihakya akan melakukan penyelenggaraan pengoperasian umum terpadu pada hari-hari menjelang, selama dan setelah lebaran 2015.

Dijelaskannya, ada beberapa hal yang mencakup penyelenggaraan pengoperasian umum diantaranya keterpaduan petugas DPPKKI, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Sat Pol PP dan Satlantas Polres Blora serta BPBD.

Penyelenggaraan operasi angkutan lebaran 2015 nantinya dimaksudkan guna menjaga kelancaran dan mengurangi kemacetan lalu lintas, penyediaan armada yang mencukupi, meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang, meningkatkan jalur alternatif dan menekan jumlah serta tingkat kecelakaan.

"Kami juga konsentrasi untuk pengaturan lokasi rawan macet pada tiap ruas jalan, jalur alternatif, kebutuhan rambu-rambu lalu lintas. Termasuk daerah rawan bencana alam yang nanti dikoordinasikan bersama BPBD," kata Kepala DPPKKI Blora Slamet Pamuji didampingi Kabid LLAJ Ig. Ary Susanto, kemarin.

Menurutnya, dari hasil pemantauan titik rawan arus lalu lintas pada tahun lalu kemacetan relatif kecil dan dapat di atasi. ”Secara umum kemacetan terjadi kerena kegiatan pasar tumpah menjelang lebaran, seperti pada jalur pasar induk Blora, pasar Ngawen, Jepon, Cepu, Randublatung dan Kunduran,” tegasnya.

DPPKKI juga mengingatkan agar pengusaha angkutan khususnya mobil bus umum, bertanggungjawab dan berkewajiban menyediakan alat angkutan bagi penumpang yang telah mempunyai karcis untuk di angkut sampai ke tempat tujuan, serta memastikan kendaraan yang dioperasikan laik jalan, dilengkapi alat pengaman seperti alat pemecah kaca atau pemadam kebakaran.

"Bagi yang melanggar akan ditindak dan dikenakan sangsi, apalagi kalau sampai ketahuan mengadakan pungutan di luar ketentuan yang resmi," tegas Ary Susanto.

Untuk mobil bus, menurut Ary diperbolehkan menyimpang dari daftar jam perjalanan dan boleh mengerahkan cadangan atau pariwisata dengan ijin insidentil. Bila di pandang perlu, pelayanan pada suatu trayek dapat dikurangi untuk menunjang kebutuhan anggkutan trayek lain sepanjang tidak mengganggu yang bersangkutan. (Tg-DPPKKI | Jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved