![]() |
Petugas Satlantas Polres Blora menilang bus PO.Haryanto yang melanggar rambu lalu lintas di Jl.AHmad Yani Blora, kemarin, |
Dalam operasi lalu-lintas tersebut, petugas berhasil memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada beberapa awak bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melanggar rambu. Seperti rambu larangan melintas di Jl.Ahmad Yani yakni dari arah Tugu Pancasila ke utara.
“Kami memberikan
tilang pada awak bus yang tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas larangan
melintas. Seperti yang ada di Jl.Ahmad Yani ini,” kata Kasatlantas Polres Blora AKP Eko Pujiyono, kemarin.
Menurut dia, bus-bus
tersebut tidak mengindahkan aturan yang sudah diberlakukan. Padahal di jalan
itu sudah terpasang papan peringatan. “Penilangan dilakukan di Jalan Ahmad Yani.
Sebab jelas-jelas dari arah selatan, angkutan dilarang melintas di jalan A.Yani dan
itu sudah ada rambu-rambunya di dekat Tugu Pancasila. Namun kenyatakannya banyak bus AKAP yang melanggar,” jelasnya.
Dengan adanya
penindakan itu, diharapkan nantinya bisa menjadi contoh awak bus lainya, tidak
melakukan pelanggaran yang sama. “Jika ingin melintas sudah ada jam yang
tertera. Siang hari dianjurkan angkutan bus tidak melintas. Sehingga jika akan ke Rembang harus memutar ke Jl.Gunandar menuju perempatan Biandono terlebih dahulu. Sehingga diharapkan dengan adanya penindakan secara langsung ini bisa menjadi
efek jera bagi para pelanggar, dan bisa menjadikan mereka tertib dalam berlalu
lintas,” terangnya.
Begitu juga dengan Jl.Rajawali, masih banyak busa dan truk angkutan yang melanggar dari arah Blok T masuk Jl.Rajawali hingga depan Stadion Kridosono. Padahal sudah terpasang jelas rambu dilarang melintas bagi busa dan truk di pertigaan depan Blok T. (rs-infoblora)
Begitu juga dengan Jl.Rajawali, masih banyak busa dan truk angkutan yang melanggar dari arah Blok T masuk Jl.Rajawali hingga depan Stadion Kridosono. Padahal sudah terpasang jelas rambu dilarang melintas bagi busa dan truk di pertigaan depan Blok T. (rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar