BLORA. Badan
Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Blora berencana mengajukan rancangan
peraturan daerah (Raperda) minuman keras (miras). Pengajuan Ranperda inisiatif
ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor
06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ketua Banleg DPRD Blora, Siswanto mengemukakan, penyusunan Perda tentang miras ditargetkan bisa selesai pertengahan tahun ini (Juni-Juli). Dikemukakan, agar lebih fokus, belum lama ini pihaknya bersama Badan Kehormatan (BK) telah melakukan study banding ke sejumlah kabupaten/kota. “Daerah-daerah lain ternyata telah siap melaksanakan. Bahkan di Kabupaten Kudus sudah ada Perda yang melarang penjualan miras,” ujarnya, kemarin.
Sekedar diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan Nomor
06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor
20/M-DAG/PER/4/2014. Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket untuk
menjual minuman beralkohol mulai 16 April 2015.
Langkah tersebut diambil setelah adanya banyak masukan dan keluhan dari masyarakat. Di antaranya terkait penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.
Dalam Permendag
disebutkan, apabila masih ada minimarket yang melakukan pelanggaran, Kementerian
Perdagangan tidak segan untuk mencabut izin usaha mereka.
Siswanto menambahkan, dengan mempertimbangkan Permendag tersebut, pihaknya meminta eksekutif segera melakukan sosialisasi kepada para pengelola swalayan. Baik itu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Dinpperindagkop) dan UMKM, Satpol PP dan Asisten II Setda Bidang Perekonomian.
Dijelaskan, saat ini Banleg DPRD Blora terus melakukan kajian terkait penyusunan ranperda miras. Dia berharap, ada sinergi dari Pemkab agar raperda dapat segera terealisasi. “DPRD dan Pemkab bisa sama-sama mengajukan drafnya. Nanti tinggal mensinkronkan saja. Kalau Permendag sudah diberlakukan dan Perda belum selesai, dapat disikapi dengan Peraturan Bupati (Perbup),” tandas Siswanto. (Ud-SS | Jo-infoblora)


0 komentar:
Posting Komentar