Pages

14 Jan 2015

Perhutani KPH Randublatung : Diterapkan Aturan Baru Penatausahaan Kayu Hutan

Praktek penandaan lokasi asal tebangan jati di kawasan
hutan RPH Banyuasin, KPH Randublatung.
BLORA. Sejumlah aturan terkait penatausahaan kayu hasil pemanenan dari kawasan hutan mulai diterapkan tahun ini. Aturan tersebut antara lain mengacu pada Surat Keputusan (SK) Direksi Perum Perhutani nomor 3169/KPTS/DIR tentang Penatausahaan Kayu Hasil Hutan (PUHH). 

Salah satu poin yang diterapkan adalah perlakuan penandaan lokasi asal petak tebangan dan ukuran batang kayu jati baik panjang, diameter serta volume batang kayu jati, dilakukan di kawasan hutan. 

’’Untuk tahun 2015 ini penandaan ukuran dilakukan dari kawasan hutan, baik dilakukan dengan cara penulisan pada ujung batang dengan memakai cat ataupun tanda tera slagh hummer,’’ ujar Administratur Perum Perhutani KPH Randublatung, Herdian Suhartono, melalui Wakil Administratur Randublatung Wilayah Utara, Subowo, dalam sosialisasi penatausahaan kayu hasil pemanenan di kawasan hutan, kemarin.

Sebanyak 100 orang rimbawan Perhutani KPH Randublatung yang terdiri dari mandor tebang dan para pejabat yang terkait di bidang produksi kayu, mengikuti sosialisasi tersebut. Menurut Subowo, penandaan kayu tebangan dari kawasan hutan untuk memperjelas ukuran panjang dan diameter kayu pada ujung batang.

Sedangkan penanda lokasi dari mana asalnya hasil produksi tersebut juga ditandai dengan palu thok khusus yang tercantum tulisan kode petak tebangan dan kode lokasi tebangan. 

’’Untuk penandaan lokasi ini setiap tahun palu thok diganti disesuaikan dengan lokasi tebangan yang ada. Tujuan untuk menghindari kemungkinan pemalsuan dari pihak lain. Dengan kata lain, palu thok lokasi hanya dipakai sekali saja setiap ada proses produksi kayu jati,’’ tandas Subowo didampingi Humas Perhutani Randublatung, Andan Subiyantoro.

Pengukuran
Dengan diberlakukannya pengukuran dengan plank thong dari kawasan hutan tersebut secara langsung tidak dilakukan lagi pengukuran panjang dan volume kayu di tempat penimbunan kayu (TPK) tujuan. Lebih lanjut dijelaskan, dalam pembukuan dokumen pengiriman kayu jati yang semula memakai dokumen 304 atau faktur pengiriman kayu dari hutan, kini diganti dengan daftar angkut kayu bulat (DAKB). ’’Namun pelaksanaan pengiriman kayu dari hutan masih di kirim ke tempat penimbunan kayu milik Perhutani,’’katanya.

Menindaklanjuti sosialisasi tersebut juga dilakukan praktik penebangan dan pengukuran kayu sesuai dengan SK Direksi Perum Perhutani nomor 3169/KPTS/DIR. Praktik dilakukan di petak 52 Resort Pemangkuan Hutan Banyuasin, KPH Randublatung. (Humas KPH Randublatung | Jo-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.