Warga Desa Mendenrejo bersama Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Anti Kekerasan (ARPKAK) melakukan demo dan aksi long march dari Alun-alun hingga DPRD Blora menuntut pembebasan Parji dan Yani. |
BLORA.
Penangkapan disertai penganiayaan yang dialami Parji (32) warda Dukuh Bapangan
Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan dan Yani (21) warga Desa Bodeh Kecamatan
Randublatung karena dituduh mencuri kayu secara sepihak oleh Polisi Hutan (Polhut)
Perhutani KPH Ngawi bersama Brimob Polda Jatim pada 9 Januari lalu berbuntut
panjang.
Kamis (22/1) kemarin sekitar 300’an warga Desa Mendenrejo melakukan
aksi demo menuntut pembebasan Parji dan Yani yang kini ditahan di Polres Blora. Dengan menaiki 7 truk, rombongan demo dari
Kecamatan Kradenan ini memulai aksi sekitar pukul 10.00 WIB di Alun-alun Blora.
Dengan menamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan
Anti Kekerasan (ARPKAK), warga Desa Mendenrejo didampingi berbagai organisasi
sosial seperti Lidah Tani Blora, PMII, KPA Jateng, LBH Semarang, LSM Cerdas dan
Kontras, melakukan aksi jalan kaki (long march) dari Alun-alun menuju DPRD
Blora dibawah cuaca terik.
Sepanjang jalan, orator terus meneriakkan semangat dan menuntut
keadilan untuk para petani sekitar hutan yang selalu diperlakukan semena-mena
oleh Perhutani. Saat melintas di depan Kantor Bupati Blora pun, masa
menyempatkan diri untuk berhenti dan berorasi sejenak di depan gedung Pemkab
sebelum melanjutkan perjalanan ke DPRD Blora.
![]() |
Perwakilan warga dan ARPKAK berdialog dengan pimpinan DPRD Blora, meminta pemerintah membantu pembebasan Parji dan Yani yang secara sepihak ditangkap dan dianiaya Polhut Perhutani KPH Ngawi. |
Sesampainya di DPRD, perwakilan masa demo disambut baik oleh
pimpinan wakil rakyat. Beberapa warga dan perwakilan organisasi sosial
dipersilahkan masuk gedug dewan untuk beraudiensi bersama jajaran pimpinan DPRD
Blora dan Komisi B.
Di depan para pimpinan DPRD, para perwakilan aksi demo
menyampaikan tuntutannya. “Ada dua hal yang kami persoalkan dalam kasus ini.
Pertama; penangkapan dua warga yang tidak sesuai prosedur hukum. Kedua; setelah
ditangkap ternyata kedua warga tersebut dianiaya secara paksa. Mereka dipaksa
mengaku melakukan pencurian kayu,” kata Handoko, salah seorang anggota ARPKAK.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, kasus yang menimpa Parji dan Yani terjadi (9/1) pekan
lalu. Parji dan Yani sekitar pukul 16.00 wib keluar rumah menuju Dusun Njliru
untuk mencari kayu bakar. Sekitar pukul 21.00 wib Parji dan Yani menuju warung
Njliru untuk beli makan. Di warung tersebut sudah ada salah seorang pegawai Perhutani.
Sekitar
pukul 22.00 wib, mereka keluar dari warung untuk pulang ke rumah. Namun, di
tengah perjalanan, atau tepatnya di Pos Jurang Kencur, keduanya dihadang Polhut
KPH Perhutani Ngawi dan Brimob Polda Jatim. Keduanya lantas ditangkap dan
diintrograsi.
Dalam
intrograsi itulah diduga dilakukan penganiayaan. Parji menderita luka lebam di
kening dan memar di ketiak kiri dan tangan kiri. Bagian punggung atas hitam
gosong. Luka tersebut diduga karena pukulan kabel yang diduga dilakukan oknum
Polhut.
Yani
juga mengalami luka memar di lutut seperti terkena benda tumpul. Petugas Polhut
KPH Ngawi selanjutnya melaporkan penangkapan itu ke Polres Blora. Parji dan
Yani selanjutnya ditahan di Polres Blora.
Sekadar
diketahui, wilayah hutan jati yang ada di Kabupaten Blora bagian selatan
sebagian diantaranya berada dalam lingkup pengelolaan KPH Perhutani Ngawi.
Wilayah hutan itu tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Randublatung dan
Kradenan. ”Kami meminta Pemkab dan DPRD mengawal kasus ini,” tegas Lukito salah
seorang aktivis ARPKAK.
Ketua
DPRD, Bambang Susilo mengaku turut prihatin atas kejadian yang menimpa Parji
dan Yani. Dia mengatakan akan menjenguk kedua korban di tahanan serta
mendatangi keluarga keduanya di rumahnya. ”Secepatnya akan kami lakukan itu,”
ujarnya.
Bambang
Susilo yang didampingi Wakil Ketua DPRD Maulana Kusnanto dan Dasum
mengemukakan, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait dalam kasus itu
untuk datang ke DPRD. Klarifikasi akan dilakukan Selasa (27/1).
Adapun
pihak yang diundang antara lain KPH Perhutani Ngawi, Polres Blora, Pemkab dan
perwakilan petani hutan. Surat undangan itu sempat pula ditunjukan pada peserta
aksi karena mereka menuntut surat undangan dibuat secepatnya. ”Harapan kami
masalah itu bisa secepatnya diselesaikan. Onok rembug ya dirembug’,” tandasnya.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Asnanto, juga
sempat menyampaikan keterangan dalam audiensi di DPRD tersebut. Dia membenarnya
Parji dan Yani saat ini ditahan di Polres Blora. Menurutnya, Polres menerima
penyerahan dua tersangka dari Perhutani Ngawi. Pihaknya pun melakukan
penyidikan setelah adanya laporan dari Perhutani Ngawi. ”Kami berpulang pada
hukum acara. Adanya laporan kami tindaklanjuti dengan proses penyidikan,”
ujarnya. (Jo-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.